Rapat paripurna DPR Tunda Pengesahan RUU Ormas
Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhirnya ditunda. Anggota Dewan sepakat untuk membahas RUU ini pada masa persidangan berikutnya.
“Dalam suratnya, pimpinan Panitia Khusus (Pansus) berharap dan meminta agar pembicaraan tingkat II Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Ormas yang sedianya dilakasanakan pada rapat pripurna hari ini, ditunda dan dilaksanakan pada masa persidangan berikutnya,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ketika memimpin Sidang Paripurna terakhir untuk Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat (12/4).
Priyo menyatakan persetujuan dari seluruh anggota DPR akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.DPR juga masih akan mendengarkan suara sejumlah ormas yang menginginkan RUU itu untuk ditunda.
Ditemui usai mengikuti Sidang Paripurna, Ketua PansusRUU Ormas Abdul Malik Haramain membenarkan penundaan pengesahan RUU Ormas ini.
"Akhirnya ditunda dan alasan penundaan itu sebenarnya teknis karena substansi secara prinsipal, isinya sudah disepakati semua fraksi termasuk perubahan-perubahan terakhir. Perubahan-perubahan yang diusulkan Muhammadiyah itu sudah kita akomodir," kata Abdul Malik.
Abdul Malik juga menyatakan bahwa Pansustelah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk menunda pengesahan. Ia memastikan isi redaksional RUU akan dibenahi oleh Pansus pada masa persidangan berikutnya, dan kemudian akan diagendakan untuk pengesahan. (sf)/foto:iwan armanias/parle.