Komisi VIII Pertanyakan Komunitas Kongucu Kalbar
Sejak ditetapkan sebagai agama resmi di Indonesia, Kongucu sebagai agama terus berkembang. Populasi penganut Kongucu juga meningkat. Anggota Tim Komisi VIII Hidayat Nurwahid bertanya banyak soal keberadaan komunitas Kongucu di Kalimantan Barat (Kalbar) kepada Gubernur Kalbar Cornelis MH, saat kunjungan kerja ke Pontianak, Kalbar, Selasa (16/4).
Menurut Cornelis, komunitas penganut Kongucu Kalbar setidaknya ada 12% dari total penduduk Kalbar. Ditambahkan Kepala Kanwil Agama Kalbar bahwa kini masyarakat penganut Kongucu sudah bisa mencantumkan agamanya di KTP mereka masing-masing. Ritual-ritual keagamaan Kongucu juga sudah bebas dilakukan tanpa rasa takut lagi.
Seperti diketahui, sebelum ditetapkan menjadi agama resmi, para penganut Kongucu masih ikut menyatu dengan para penganut Budha. Bahkan, kini sudah ada sekolah-sekolah khusus penganut Kongucu. Hidayat Nurwahid yang mendengar pemaparan tersebut cukup mengapresiasi realitas tersebut sebagai bahan masukan Komisi VIII dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama.
Para penganut Kongucu cukup bernafas lega bisa diberi kebebasan menjalankan ritual agamanya di Kalbar. Yang perlu diapresiasi pula di Kalbar tidak ada konflik yang mengatasnamakan agama. Kecuali konflik suku yang dulu pernah terjadi antara suku Dayak dan Madura. (mh)