Komisi VIII Terima Keluhan Kuota Haji Tak Proporsional
Kantor Wilayah Kemeterian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Barat (Kalbar) mempertanyakan kuota haji yang tidak proporsional kepada Tim Komisi VIII DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pontianak, Kalbar. Saatt ini Kalbar mendapat kuota 2.339 jamaah. Dengan rumusan 1:1000 penduduk muslim di suatu provinsi, mestinya Kalbar mendapat kuota 2.800 jamaah, karena penduduk muslimnya 2,8 juta jiwa.
Anggota Tim Komisi VIII DPR RI Abdul Aziz Suseno (F-PKS) yang ditemui Parlementaria, Kamis (18/4) di Pontianak menyatakan, akan segera membicarakannya dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) pada kesempatan rapat mendatang di Komisi VIII. Ini merupakan temuan penting yang harus dibicarakan, mengingat desakan peningkatan kuota haji yang adil di Kalbar terus disuarakan.
“Nanti akan dibicarakan dengan Pak Dirjen PHU. Mengapa sampai seperti ini. Data ini dari mana rumusannya,” tandas Aziz. Namun, ditambahkan Aziz, secara nasional kuota haji kita belum meningkat karena Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga belum menambah kuota haji sesuai permintaan pemerintah Indonesia. Kuota nasional ini kemudian dibagi-bagi ke setiap provinsi dengan rumusan 1:1000 sesuai jumlah penduduk muslimnya.
Media-media setempat di Kalbar, seperti Tribune Pontianak pada Rabu (17/4) memberitakan bahwa Kanwil Kemenag Kalbar tidak adil dalam menetapkan kuota haji sesuai rumusan 1:1000 penduduk muslim. Karena kuota provinsinya tak sesuai rumusan, maka berdampak pada kuota setiap kabupaten/kota di Kalbar. Seperti diketahui di Kalbar ada 12 kabupaten dan 2 kota.
Di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, misalnya, media setempat memberitakan bahwa Komisi D DPRD Kabupaten Kubu Raya memprotes keras kebijakan Kanwil Kemenag Kalbar yang tak adil dalam menetapkan kuota haji. Seperti diketahui Kabupaten Kubu Raya mendapat jatah kuota hanya 179 jamaah dari yang seharusnya 305 jamaah. Gubernur Kalbar Cornelis sempat merespon dengan mengeluarkan Surat Gubernur No.456/1152/kessos-B yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag Kalbar. Namun, Kakanwil setempat malah menganulir surat gubernur tersebut. (mh)