DPR Akan Terus Sosialisasikan Perkembangan RUU Ormas
Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak mengatakan, ormas Muhammadiyah sangat positif memberi masukan pembahasan sehingga memperkuat konten RUU Ormas. Dengan demikian diharapkan RUU tersebut bisa diterima dan dilaksanakan secara utuh seluruh masyarakat.
“ Kita colling down dulu untuk mensosialisasikan perkembangan isi RUU Ormas sehingga tidak disalahpahami. Kita juga masih menerima masukan tetapi hendaknya pada poin-poin yang menjadi perbedaan,” kata Dedy usai mengikuti Dialog Forum Legislasi membahas RUU Ormas di Press Room DPR Selasa (23/4).
Dalam acara ini hadir pula Syaiful Bakhri dari PP Muhammadiyah dan Budi Prasetyo, Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Kemendagri.
Menurut Deding, beberapa hal krusial yang telah disepakati antara lain soal asas, bahwa asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Ia juga membantah jika RUU sekarang lebih represif, sebab untuk membekukan ormas prosesnya sangat sulit dan pemerintah tidak bisa melakukannya, melainkan melalui keputusan pengadilan.
Ditanya target pengesahan RUU, Deding mengatakan kalau bisa pada masa Sidang IV yang akan dimulai tanggal 13 Mei mendatang bisa lahir RUU Ormas dengan semangat untuk mengakomodir semua aspirasi. “ Kita mengapresiasi kepada Muhammadiyah dan NU yang telah memberi masukan. Kita akan terus mengkordinasikan berbagai perkembangan yang terjadi sehingga final disepkati dengan bulat,” tandas politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu Syaiful Bakhri dari PP Muhammadiyah meminta DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Ormas yang secara substansi tidak sesuai dengan kerangka hukum pengaturan masyarakat sipil. Dia menilai UU Ormas tidak urgen, sebab masih banyak UU lain yang lebih urgen untuk dibahas.
“ Kami akan menggiring RUU Ormas ini ke Mahkamah Konstitusi supaya dibatalkan, “ tegas Syaiful.
Sedangkan Budi Prasetyo dari Kemendagri mengatakan, sejak era reformasi pemerintah belum pernah membubarkan ormas. Hingga kini ormas yang mendaftar di Depdagri berjumlah 65 ribu ormas, dari jumlah itu terdapat 172 ormas melakukan pelanggaran hukum namun belum dikenai sanksi karena terkendala proses hukumnya yang panjang. (mp)