Komisi IX Minta Menkes Revisi Permenkes No.7-2013

15-05-2013 / KOMISI IX

 

 

Dalam rapat kerja Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi  dengan Komisi IX DPR RI Rabu (15/5) dijelaskan perihal keluhan Aliansi Bidan PTT Indonesia Anti Penindasan dan Diskriminasi yang menolak keberadaan Permenkes (peraturan menteri kesehatan) No.07 tahun 2013 terutama mengenai masa penugasan bidan PTT yang hanya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali penugasan.

“Ada salah persepsi dari para bidan desa. Kami tentu tidak akan membiarkan bidan PTT begitu saja setelah dua kali perpanjangan masa penugasan, kami tentu akan mempertahankan bidan desa. Bahkan jika ada permintaan dari daerah kami akan mengangkat bidan tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sebuah proses seleksi,”jelas Menkes Nafsiah Mboi.

Penjelasan dari Menkes tersebut menuai tanggapan dari para anggota dewan diantaranya dari Hang Ali Saputra, Muchtar Amma dan Sunaryo.

“Bu menteri bilang, mereka akan diangkat menjadi PNS kalau ada permintaan dari daerah, kalau tidak ada permintaan bagaimana, apa mereka akan dibiarkan begitu saja? Dan kalau tidak ada permintaan berarti ketersediaan bidan desa sudah cukup, ya sudah tutup saja akademi kebidanan kalau memang sudah banyak bidan desa, daripada membiarkan bidan PTT yang lama tapi menerima bidan baru,”ungkap Hang Ali Saputra.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IX Muchtar Amma, ditambahkannya jika Menkes mengatakan bidan PTT lama itu harus mengikuti proses seleksi atau test untuk menjadi PNS, maka tentu itu akan menyulitkan bidan PTT lama untuk berkompetisi dengan yang baru. Karena secara pengalaman bidan PTT lama memang sudah terbukti dan sudah lebih mendalami pekerjaannya, namun secara teori bidan PTT yang lama itu pasti akan kalah dibanding dengan bidan baru yang masih fresh ingatannya tentang teori-teori.

“PTT  (pegawai tidak tetap) itu sebenarnya sama dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, hanya bahasanya saja yang dihaluskan. ini tentu tidak sesuai dengn UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama pasal 52 ayat 1. Untuk itu kami minta Permenkes itu tetap direvisi untuk menjamin kepastian hukum status dari bidan dan dokter PTT,”papar Sunaryo.(Ayu) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...