DPR Dan Pemerintah Setujui Judul RUU Perlindungan TKI
Sembilan Fraksi DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyetujui judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan TKI menjadi Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Hanya satu fraksi yang belum setuju terhadap judul RUUtersebut, yaitu Fraksi Partai Golkar.
Kesepakatan tersebut, setelah melalui perdebatan panjang antara DPR dan pemerintah, apakah memasukkan kata penempatan atau tidak, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan TKI, Senin (20/5), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Anggota Panja dari F-PD, Eva Kusuma Sundari, mendukung perbaikan judul RUU seperti yang disampaikan pemerintah dengan penambahan kata penempatan, namun ia meminta kata perlindungan ditempatkan di awal.
“Banyak masalah dalam hal penempatan, tetapi kalau tidak diatur itu malah bisa menimbulkan permasalahan. Kami mendukung perbaikan judul. Tapi dengan menempatkan kata perlindungan di awal. Karena itu menjadi alasan mengapa kita merevisi UU ini,” jelas Eva.
Menurutnya, aspek perlindungan dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 lemah, sehingga diusulkan untuk direvisi dengan menambahkan aspek perlindungan. Tapi kalau kemudian penempatan ini tidak diatur juga dalam UU ini, resikonya kita akan kehilangan tujuan awal tadi, yaitu untuk memberikan perlindungan.
“Kami ingin memastikan bahwa didalam penempatan itu terintegrasi didalamnya ada aspek perlindungan,” papar Eva.
Sementara Anggota Panja dari F-PG, Poempida Hidayatullah mengusulkan, bahwa Judul RUU tetap yaitu RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, tanpa kata penempatan.
Menurutnya basis daripada perubahan RUU ini ada pada kata pekerja Indonesia di luar negeri dimana sebelumnya masih menggunakan kata Tenaga Kerja Indonesia.
“Kami melihatnya pekerja Indonesia di luar negeri sebagai profesi yang sudah dalam bentuk formal. Keberadaannya sudah diformalisasi. Apakah penempatannya disana secara mandiri ataupun ditempatkan pemerintah,” kata Poempi.
Oleh karena itu, dirinya melihat bahwa sebetulnya sebagian besar pekerja sudah berada di luar negeri dan sudah melalui proses penempatan. Sehingga, ketika dalam pembahasan RUU ini, tidak memasukkan lagi kata penempatan dikarenakan sudah terjadi formalisasi, jadi lebih kearah melindungi, bagaimana cara melindungi pekerja Indonesia di luar negeri.
“Kami sepakat didalam konteksnya bahwa proses penempatan itu bagian daripada UU ini yang tidak bisa dipisahkan karena itu bagian dari mekanisme perlindungan juga”, jelas Poempi.
Poempi juga menyatakan bahwa, basis penempatan prosesnya seperti apa, juga tercover dalam UU ini. (sc) foto:ry/parle