Panja RUU ASN Pertanyakan Sikap Pemerintah Mengenai Organisasi ASN
Anggota Panja RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Gamari Soetrisno mempertanyakan sikap pemerintah mengenai Organisasi ASN apakah masih menginginkan organisasi ASN bersifat kedinasan atau sudah menerima usulan dari DPR.
“Mengenai organisasi ASN, ini juga pokok masalah yang harus kita clear kan, jangan sampai pemerintah sendiri belum sepakat mengenai organisasi ASN ini,”kata Gamari saat Rapat Panja RUU ASN dengan Wakil Menteri PAN Eko Prasodjo, Sesmenpan Tasdik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5).
Sebelumnya, ujar politisi F-PKS ini, ia pernah mengusulkan, sebagai solusinya adalah dirumuskannya pasal organisasi sipil Negara ini sebagai organisasi profesi ASN yang akan dituangkan lebih lanjut didalam peraturan pemerintah, sehingga demikian tidak perlu mencantumkan sifat organisasi ASN itu sendiri, “Namun kalau pemerintah masih bersikukuh ini harus dituangkan kedalam norma, perlu diketahui bahwa saya pribadi tidak akan setuju,”tegasnya.
Menjelaskan hal tersebut, Wamen PAN Eko Prasodjo menerangkan bahwa hal tersebut mendapat perhatian yang sangat serius dari pemerintah dan menjadi topik yang sangat panjang dalam pembahasannya.
“Kami berkesimpulan dan bersepakat dengan yang Pak Gamari sampaikan, kita menyebutkan mengenai peran dan fungsi dari Korps ASN, kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai Korps ASN diatur dengan peraturan pemerintah,”jelasnya.
Menurut Eko, hal ini masih merupakan posisi sementara dan Pemerintah hanya mengatur 3 (tiga) pasal untuk Korps ASN yaitu ketentuan umum, fungsi dan aturan kedudukannya serta fungsi dan korps ASN itu sendiri.(nt)foto:wahyu/parle