RUU Hukum Disiplin Militer Diproses Masuk Prolegnas 2013
Komisi I DPR RI dan Pemerintah sepakat Rancangan Undang Undang tentang Hukum Displin Militer (RUU HDM) diproses masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2013 sebagai usul inisiatif Komisi I DPR RI.
Dalam rapat kerja Komisi I dengan agenda membahas prolegnas bidang pertahanan Tahun 2013 dan membahas perkembangan proses RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, yang dipimpin Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, Senin (20/5).
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyampaikan dengan memperhatikan dinamika dilapangan mengenai perkembangan kejadian yang menyangkut disiplin TNI akhir-akhir ini, Pemerintah perlu meminta atensi DPR terhadap perlunya kembali diselesaikan tentang RUU HDM sebagai Prolegnas tahun 2013.
Purnomo mengatakan jangakuan dan arah pengaturan dalam menegakan disiplin dan tata tertib dilingkungan TNI memerlukan UU tentang HDM yang pasti tegas dan jelas serta memenuhi syarat filosoiis, sosiologis, dan yuridis sebagai sarana pembinaan personil dan kesatuan. “Dalam pelaksanaannya nanti bila disetujui RUU HDM dapat menjadi Hak Inisiatif dari DPR atau Pemerintah,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang mengakatakan sebenarnya HDM tidak perlu dibuat secara khusus dalam bentuk UU, tapi cukup dengan Keppres atau Inpres. "Tapi debatable, kalau meringankan hukuman kepada anggota atau tentara yang indispliner, dibilang jadi lembek, tidak proporsional. Itu yang perlu direvisi," kata Agus.
Dia juga mengatakan Komisi I DPR RI membuat UU tersebut karena merasa adanya penataan-penataan, dorongan kepada TNI untuk membenahi displin anggotanya. "Belajar dari kasus-kasus yang muncul sekarang ini, banyak terjadi tindakan indipliner yang dilakukan oknum TNI. RUU HDM hanya berlaku di internal TNI, sedangkan Peradilan Militer berlaku untuk oknum TNI yang melakukan tindakan indispliner di luar internal TNI," ujar Agus.
HDM, katanya, sudah diatur dalam UU waktu KNIL. "Tapi UU itu memperlakukan anggota atau anak buah tanpa prikemanusiaan dan melanggar HAM. Itu diperbolehkan dalam UU itu," katanya. (as)/foto:odjie/parle/iw.