RUU ASN : Pemerintah Usulkan Jabatan Pimpinan Tinggi Maksimal 5 Tahun

20-05-2013 / KOMISI II

Didalam draft RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah mengusulkan beberapa hal yang ekstrim sebagai arah reformasi, salah satunya jabatan esselon I dan II yang nantinya disebut sebagai jabatan pimpinan tinggi, maksimal menduduki jabatannya selama 5 (lima) tahun.

“Kami mengusulkan jabatan tinggi maksimal dijabat selama 5 tahun setelah itu maka yang bersangkutan harus re-apply untuk mengikuti seleksi ulang guna bisa menduduki jabatan itu kembali,”jelas Eko Prasodjo saat RDP Panja RUU ASN di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5).

Ia menambahkan, jika pejabat yang melamar tidak bisa menjabat diposisi tersebut, maka ia bisa melamar untuk jabatan lainnya, “Namun jika tidak lulus, dia bisa diturunkan jabatannya ke esselon dibawahnya, dan jika dalam 6 bulan dia belum memperoleh posisi jabatan sesuai dengan kompetensi maka bisa diusulkan untuk diberhentikan, ini adalah usul pemerintah”tegasnya.

Selanjutnya, kata Eko, pemerintah juga mengusulkan pemberhentian pegawai karena tidak berkinerja, “Jadi kalau selama ini PNS itu tidak bisa diberhentikan karena alasan tidak berkinerja, dimana PNS hanya bisa diberhentikan karena makar, berbuat tindak pidana dan seterusnya,”terangnya.

Usulan ini, jelas Eko, artinya pemerintah sendiri dalam beberapa hal sangat mendukung reform di tubuh aparatur sipil Negara, dan usul ini yang belum dimasukan didalam naskah draft RUU ASN ini, “Dan kami mengharapkan usulan ini bisa menunjukan kepada dewan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh untuk membahas RUU ASN,”terangnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Panja RUU ASN Gamari Soetrisno mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan suatu langkah yang sangat progresif dan revolusioner, dan dewan setuju, namun pemerintah harus bersiap dengan resistensi yang akan dihadapi nantinya

Menyambut tanggapan tersebut, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar sebagai pimpinan  rapat mengatakan jika kita bergerak pada koridor nilai yang benar maka semua itu akan bisa diatasi, “Tenang saja Pak Eko,”katanya.

Menanggapi itu Wamen PAN yakin dengan dukungan dewan tentunya semua bisa diatasi.(nt) foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...