DPR Sambut Baik Respon Presiden Terhadap RUU ASN
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan bahwa Komisi II DPR bersyukur ketika ada respon yang menyatakan bahwa Presiden SBY menempatkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sangat penting dan berkehendak untuk menuntaskan RUU ini ditingkat rapat kabinet.
“Kami sangat apresiasi atas respon dari Presiden ini, untuk itu mohon bisa menjadi catatan dan bisa disampaikan didalam rapat kabinet, dalam mindset kami Komisi II DPR, kami tidak akan menghantarkan Indonesia yang demokratis dan sejahtera lewat pemilu 2014 nanti, apabila tidak menuntaskan 2 RUU yaitu RUU ASN dan RUU Pertanahan,”kata Agun saat RDP Panja RUU ASN dengan Wamen PAN Eko Prasodjo, Sesmen PAN Tasdik di DPR, Jakarta, Senin (20/5)
“Kalau 2 RUU ini selesai, ini merupakan karya besar bagi Komisi II DPR, jadi tolong Pak Wamen PAN dalam rapat kabinet yang akan datang, pernyataan Komisi II DPR ini tolong dihantarkan kepada Presiden tentang bagaimana posisi ASN dalam konteks membangun Indonesia sejahtera,”tegas Politisi dari Partai Golkar ini.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wamen PAN Eko Prasodjo menyambut baik atas beberapa hal yang sudah disampaikan terutama telah menempatkan RUU ASN dan RUU Pertanahan sebagai 2 RUU penting sebagai pondasi untuk Indonesia sejahtera dan demokratis dan pesan Komisi II DPR akan di sampaikan kepada menteri, wakil presiden dan presiden dalam sidang-sidang yang akan terjadi pada persidangan selanjutnya.
“Dikesempatan ini kami juga menyampaikan, bahwa pemerintah juga telah menyiapkan 2 RUU lain yang kami pikir juga menjadi pondasi pemerintahan yang baik yaitu RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerntah,”ujar Eko.
RUU Administrasi Pemerintahan, kata Eko, sedang dalam proses akhir pembahasan disidang kabinet, dan ada beberapa hal yang diminta Presiden untuk disempurnakan, sedangkan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah diperlukan guna memperkuat Inspektorat Jenderal dalam pengawasan preventif maupun refresif.
“Nantinya 2 RUU ini akan kami persiapkan dan tampilkan didalam rapat Komisi II DPR dan Panja, serta akan kami persandingkan draft DPR dan Pemerintah, serta landasan yuridis yang akan kami perhatikan dan diharmonisasikan dalam proses pembahasannya,”jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Eko juga menjelaskan, mengenai revisi UU No.32 Tahun 2004, posisi pemerintah sementara ini, BAB III mengenai kepegawaian daerah akan kami pindahkan ke RUU ASN, dan hanya beberapa pasal penghubung antara RUU ASN dan UU No.32 Tahun 2004.
“Kami juga sudah bertemu dengan Tim Reformasi Birokrasi, sehingga menurut saya kita perlu membahas secara bersama-sama antara revisi UU No.32 Tahun 2004 yang sedang berlangsung dengan RUU ASN,”harap Eko.
Selanjutnya, dalam draft RUU ASN, secara khusus dewan tidak mengatur mengenai pengembangan kompetensi, oleh karena itu, pemerintah memasukan hal tersebut, bahwa setiap Aparatur Sipil Negara wajib memperoleh hak untuk mengembangkan kompetensi, dan setiap instansi wajib merencanakan dan menganggarkan pengembangan kompetensi ASN.
“Kemudian, ada hal-hal baru mengenai penegasan PNS yang diberhentikan karena menjadi terpidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan, tidak dapat kembali diangkat menjadi ASN,”terangnya.
Demikian juga, kata Eko, pemerintah juga akan memperkuat perlindungan hukum, keselamatan kerja dan kesehatan dari pegawai ASN, serta sejumlah program percepatan reformasi birokrasi dalam rangka mendukung dan memberikan dasar bagi implementasi RUU ASN.(nt) foto:wahyu/parle