Permen ESDM No.1 tahun 2013 Tidak Efektif
Kalangan DPR menilai Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak tidak efektif.
"Permen yang dikeluarkan ESDM itu tidak efektif, masih banyak mobil dinas, pertambangan dan mobil besar lainnya menggunakan bahan bakar bersubsidi,"ujar Azwir Dainytara (F-PG) saat Raker dengan Menteri ESDM Jero Wacik, Dirut Pertamina, dan BPH Migas, di Gedung Nusantara I, Selasa, (21/5).
Selain Peraturan Menteri, lanjut Azwir, distribusi BBM juga banyak terjadi kebocoran diberbagai daerah, bahkan di Mentawai ditangkap sebesar 350 ton BBM Bersubsidi siap jual oleh pihak berwajib. "Peraturan Menterinya memang bagus namun belum jalan dan perlu sosialisasi lagi,"tambahnya.
Anggota DPR Rofi Munawar (F-PKS) mempertanyakan, mengapa Kementerian ESDM belum memaparkan mengenai sistem pengamanan BBM bersubsidi. "Saya tidak melihat adanya pemaparan sistem pengamanan jadi seperti apa pola pengamanan pengawasan terkait BBM subsidi ini hanya angka-angka saja,"tambahnya.
Terkait Permen, Rofi Munawar menilai Permen No.1 tahun 2013 tidak efektif, sehingga berdampak pada pengelolaan yang dibebankan kepada masyarakat.
"Terdapat tiga kegagalan di sektor Migas, pertama Indonesia sudah tidak masuk negara OPEC sebagai produser, kemudian distribusi, terakhir konsumsi,"katanya.
Menurutnya, cara penanganan di Indonesia sering tambal sulam. "misalnya saja dulu ditawarkan dua harga BBM subsidi dan non subsidi karena banyak kritikan batal. Kebijakan seperti itu jangan ditawarkan dan diwacanakan kepada masyarakat bila belum matang,"tambahnya.(si)/foto:iwan armanias/parle.