DPR dan Bawaslu Sepakat Perlunya Pengawas Pemilu di Tiap TPS

22-05-2013 / KOMISI II

Untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2014, Komisi II DPR bersama Bawaslu bersepakat bahwa pengawas Pemilu diperlukan keberadaannya sebanyak 1 (satu) orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Selanjutnya Komisi II DPR meminta kepada Bawaslu untuk melengkapi persyaratan dan permohonan dalam Pembicaraan Pendahuluan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2014,”kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar ketika membacakan kesimpulan saat RDP dengan Jajaran Bawaslu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/5).

Menurut Agun, kelengkapan persyaratan itu, tentang rancang bangun, desain mekanisme, proses kemanfaatan dari kehadiran 1 (satu) orang ditiap TPS yang akan memberi dampak kepada jalannya mekanisme Pemilu 2014 yang luber dan jurdil.

“Kelengkapan persyaratan itu semacam prosopsal atau Term Of Reference (TOR), yang didalamnya termasuk bagaimana mekanisme kerjanya, pengawasannya, sistemnya, kami minta untuk dilengkapi, itulah yang kami maksud dengan persyaratan dan permohonan, jadi jika persyaratan ok, dan permohonan berikutnya sudah dalam bentuk konsekuensi persyaratan, tentu implikasinya akan membawa pada kebutuhan pembiayaan dalam RAPBN 2014,”jelas Agun.

Ia menambahkan, karena nota keuangan sudah disampaikan dan pengantar dibadan anggaran juga sudah dibicarakan, nantinya Komisi II DPR akan membawa keputusan ini dalam rapat-rapat pembahasan di badan anggaran, sampai pada  penetapan disidang Paripurna.

“Kalau memang persyaratannya itu kami yakin benar adanya, jujur dan adil tercapai dan mekanisme bekerjanya tidak hanya menghambur-hamburkan uang yang tidak memberi manfaat, maka paripurna akan mengambil keputusan dan sah adanya,”jelas politisi Golkar ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa keberadaan pengawas pemilu ditiap TPS diharapkan bisa menjawab permasalahan guna menghindari terjadinya kecurangan. “Problem mendasar kita mudah-mudahan setiap TPS ada pengawas pemilu, itu yang paling aman dan efektif mengamankan formulir c1 sebagai data yang paling valid pada hari itu,”jelasnya.

Ia menambahkan jika formulir c1 tidak bisa pengawas pemilu dapatkan, tentunya akan ada kesulitan untuk menghubungi saksi partai yang juga sudah mendapatkan itu.

“Semoga dengan adanya keputusan politik hari ini, ada petugas pemilu yang kami sebut mitra pemilu yang akan menjemput dan mengamankan formulir c1, dan memastikan angkanya sama seperti yang dipegang oleh KPPS, saksi partai dengan yang dipegang oleh pengawas pemilu, Insya Allah kita kawal dari hulunya supaya kita tidak menabung masalah,”tegas Muhammad.(nt) Foto :Wahyu/Parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...