Komisi VIII Setujui Usulan Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana 1,6 T
Komisi VIII DPR RI menerima dan menyetujui usulan penggunaan dana penanggulangan bencana Tahun 2013 sebesarkurang lebih 1,6 triliun. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII, Senin(27/5) malam.
“Jumlah tersebut, digunakan untuk kebutuhan dana siap pakai (on call) untuk penanganan darurat dan antisipasi kejadian bencana tahun 2013 sebesar Rp 1 triliun, sedangkan sisanya, sekitar 645 miliar digunakan untuk pengelolaan banjir dan pemulihan pasca bencana banjir DKI Jakarta,”jelas Wakil Ketua Komisi VIII Jazuli Juwaini.
Selain itu,Komisi VIII juga menyetujui penjelasan Kepala BNPB atas penghematan dan pengendalian belanja BNPB tahun 2013 sebesar 118,3 Miliar atau 8,8 persen, sehingga DIPA BNPB tahun 2013 yang semula 1,3 Triliun berubah menjadi 1,2 Triliun.
Meski demikian, Komisi VIII merasa perlu membahas lebih lanjut atas usulan dana bantuan sosial untuk rehabilitasi dan rekontruksi wilayah pasca bencana 2012 sebesar 2,2 Triliun, dan usulan dana bantuan sosial untuk rehabilitasi dan rekontruksi wilayah pasca bencana tahun 2013 setelah Komisi VIII mendapat ususlan tersebut dari Menteri Keuangan RI melalui pimpinan Komisi VIII DPR RI.
“Terkait dengan itu, kami akan membentukPanitia Kerja untuk mempelajari lebih dalam terkait dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan penanggulangan bencana,”jelas Jazuli.(Ayu)