Baleg DPR RI Minta Masukan Revolusioner Bagi RUU Advokad
Badan Legislatif DPR RI (Baleg) meminta masukan yang bersifat progresif dan revolusioner bagi RUU Advokad. Hal tersebut disampaikan Anggota Baleg, Ahmad Yani (F-PPP) saat Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg dengan Persatuan Advokad Indonesia (PERADIN) dan Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (3/6)
“Mohon kepada kawan-kawan Advokad untuk memberikan masukan yang lebih progresif dan revolusioner lagi, termasuk apa hak-hak advokad. Bagaimana advokad bisa minta penangguhan penahanan dengan jaminan advokad, itu yang revolusioner,” kata Yani.
Yani memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PERADIN dan HAMI yang telah menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam rangka memberikan masukan bagi pembahasan RUU Advokad tersebut.
Namun menurutnya apa yang disampaikan tidak berbeda dengan UU Advokad lama, tidak ada hal yang baru dan fundamental. Sementara RUU Advokad usulan Baleg sendiri menurutnya lebih dari yang diinginkan PERADIN dan HAMI.
“Kalau kita lips service saja, RUU Advokad ini tidak mungkin jadi. Kami serius betul ingin melakukan perubahan terhadap RUU Advokad, karena kita melihat fakta yang ada di lapangan,” tegas Yani.
Dijelaskan Yani, bahwa RUU Advokad ini merupakan RUU Usul Inisiatif DPR. Dimana Baleg ingin advokad diberikan kewenangan dan kewibawaan betul dalam UU Advokad. Yani menyatakan, bahwa kritik menjadi menu DPR sehari-hari.
“Yang kami inginkan dari RUU Advokad yang sedang dibuat itu adalah perubahan yang cukup fundamental dan ingin memberikan hak betul dan imunitas yang kuat kepada advokad dalam rangka praktek advokad itu sendiri,” tambahnya.
Dijelaskan Anggota Komisi III DPR RI ini, bahwa Baleg sudah keliling ke seluruh Indonesia, dan Baleg sudah menangkap aspirasi yang dikemukakan oleh para advokad seluruh Indonesia. Dimana pada intinya advokad di seluruh Indonesia ingin melakukan perubahan terhadap UU Advokad ini. Hanya beberapa organisasi advokad saja dimana elitnya saja yang tidak mau melakukan perubahan-perubahan. Dan Baleg juga sudah melakukan studi banding kunjungan ke beberapa negara.
“Oleh karena itu, DPR dalam hal ini Baleg akan jalan terus. Kalau ada yang lebih progresif revolusioner perubahannya, sampaikan. Kalau ini hanya normatif saja perubahannya. Karena kita ingin betul melindungi hak-hak advokad dan hak-hak organisasi advokad itu sendiri,” paparnya.
“Semangat yang kita inginkan, semangat prinsip multi bar itu menjadi kenyataan tapi tidak hanya dalam organisasinya tetapi kewenangan dan kedaulatan advokad jauh lebih tinggi yang kita inginkan,” imbuh Yani.
Nanti malam pun, kata Yani, Baleg masih akan melakukan rapat panja RUU Advokad. “Dan percayalah dalam waktu dekat ini RUU Advokad akan disahkan,” kata Yani.
Namun menurutnya, kita harus tahu bahwa mekanisme yang ada di DPR bukan tentang benar atau salah, ide sebagus apapun akhirnya dihitung dengan suara. Ini juga jadi problem, tapi kata Yani, Baleg tidak gentar, Baleg tetap semangat dan tidak ada satu pun fraksi yang tidak ingin melakukan perubahan-perubahan.
Sebelumnya, PERADIN saat menyampaikan masukkannya merasa pesimis bahwa masukan RUU Advokad yang disampaikan tidak akan diperhatikan Baleg dan hanya sekedar lips service saja. (sc)/foto:iwan armanias/parle.