Baleg DPR RI Minta Masukan Revolusioner Bagi RUU Advokad

04-06-2013 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislatif DPR RI (Baleg) meminta masukan   yang bersifat progresif dan revolusioner bagi RUU Advokad.  Hal  tersebut disampaikan Anggota Baleg, Ahmad Yani (F-PPP) saat Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg dengan  Persatuan Advokad Indonesia (PERADIN) dan Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMIdi Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (3/6)

“Mohon kepada kawan-kawan Advokad  untuk memberikan masukan yang lebih progresif dan revolusioner lagi, termasuk apa hak-hak advokad. Bagaimana advokad bisa minta penangguhan penahanan dengan jaminan advokad, itu yang revolusioner,” kata Yani.

Yani memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PERADIN dan HAMI yang telah menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam rangka memberikan masukan bagi pembahasan RUU Advokad tersebut.

Namun menurutnya apa yang disampaikan tidak berbeda dengan UU Advokad lama, tidak ada hal yang baru dan fundamental. Sementara RUU Advokad usulan Baleg sendiri menurutnya lebih dari yang diinginkan PERADIN dan HAMI.

“Kalau kita lips service saja, RUU Advokad ini tidak mungkin jadi. Kami serius betul ingin melakukan perubahan terhadap RUU Advokad, karena kita melihat fakta yang ada di lapangan,” tegas Yani.

Dijelaskan Yani, bahwa RUU Advokad ini merupakan RUU Usul Inisiatif DPR.  Dimana Baleg  ingin  advokad diberikan kewenangan dan kewibawaan betul dalam  UU AdvokadYani menyatakan, bahwa  kritik menjadi menu DPR  sehari-hari

“Yang kami inginkan dari RUU Advokad yang sedang dibuat itu adalah perubahan yang cukup fundamental dan ingin memberikan hak betul dan imunitas yang kuat kepada advokad dalam rangka praktek advokad itu sendiri,” tambahnya.

Dijelaskan Anggota Komisi III DPR RI ini, bahwa  Baleg sudah keliling ke seluruh Indonesia, dan Baleg  sudah menangkap aspirasi yang dikemukakan oleh para advokad seluruh Indonesia. Dimana  pada intinya advokad di seluruh Indonesia ingin melakukan perubahan terhadap UU Advokad ini.  Hanya  beberapa organisasi advokad saja dimana  elitnya saja yang tidak mau melakukan perubahan-perubahan. Dan Baleg juga sudah melakukan studi banding kunjungan ke beberapa negara.

“Oleh karena itu, DPR dalam hal ini Baleg akan jalan terus. Kalau ada yang lebih progresif revolusioner perubahannya, sampaikan. Kalau ini hanya normatif saja perubahannya. Karena kita ingin betul melindungi hak-hak advokad dan hak-hak organisasi advokad itu sendiri,” paparnya.

“Semangat yang kita inginkan, semangat prinsip multi bar itu menjadi kenyataan tapi tidak hanya dalam organisasinya tetapi kewenangan dan kedaulatan advokad jauh lebih tinggi yang kita inginkan,” imbuh Yani.

 Nanti malam pun, kata Yani, Baleg masih akan melakukan rapat panja RUU Advokad. “Dan percayalah dalam waktu dekat ini RUU Advokad  akan disahkan,” kata Yani.

Namun menurutnya, kita  harus tahu  bahwa mekanisme yang ada di DPR bukan tentang benar atau salah, ide sebagus apapun akhirnya dihitung dengan suaraIni juga jadi problem, tapi kata Yani, Baleg  tidak gentar, Baleg tetap  semangat dan  tidak ada satu pun fraksi yang tidak ingin melakukan perubahan-perubahan.

Sebelumnya, PERADIN saat menyampaikan masukkannya merasa pesimis bahwa masukan RUU Advokad  yang  disampaikan tidak akan diperhatikan  Baleg dan hanya sekedar lips service saja. (sc)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...