DPR Setujui Musi Rawas Utara Menjadi Kabupaten

04-06-2013 / KOMISI II

Komisi II DPR bersama Pemerintah dan Komite I DPD RI akhirnya menyetujui dan menyepakati pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara dan selanjutnya akan dibawa kedalam Rapat Paripurna mendatang untuk disahkan menjadi UU.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan dapat disetujui,” tanya Ketua Komisi II DPR Agun Komisi II DPR Agun Gunanjar saat Raker dengan Mendagri Gamawan Fauzi dan Komite I DPD RI, di Jakarta, Selasa (4/6).

“Setuju…..” jawab seluruh anggota Komisi II DPR dan palu pun di ketuk.

Selanjutnya, tambah Agun, Rapat Kerja Komisi II DPR juga memutuskan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Prov. Sumatera Selatan yang telah sah menjadi Draf RUU akan dibawa pada pembicaraan Tingkat II disidang Paripurna untuk pengesahannya menjadi UU.

“Untuk itu kami telah merencanakan sesuai dengan penjadwalan sidang Paripurna pada tanggal 11 atau 18 Juni 2013, kami tetap akan mengupayakan untuk secepatnya dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2013, namun tetap kami akan menempuh untuk rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu,”jelas Agun.

Setelah itu, pimpinan rapat meminta perwakilan dari Fraksi-Fraksi yang ada di Komisi II DPR, Pemerintah dan Komite I DPD RI untuk menandatangani draf final RUU tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Abdul Hakam Naja menjelaskan, proses pembahasan terhadap RUU ini, telah dilakukan pada tanggal 27 Mei 2013 dengan menghadirkan Komite I DPD RI, Pemerintah Prov. Sumsel, Prov. Jambi, Pemerintah Kab. Musi Rawas, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Sarolangun serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Panja mengklarifikasi kembali terhadap penyelesaian permasalahan batas wilayah antara calon Kab. Musi Rawas Utara dengan Kab. Musi Banyuasin, adapun yang diklarifikasi Panja Komisi II DPR dan Pemerintah terhadap 4 (empat) segmen yang bermasalah, yakni Segmen P7 s.d P10 (Suban IV), Segmen P1 s.d P7, Desa Rukun Rahayu dan Desa mekar Jaya Kecamatan Sungai Keruh dan Desa Tebing Tinggi Kec. Nibung Kab. Musi Rawas dengan Desa Sako Suban Kec. Batanghari Leko Kab. Musi Banyuasin pada segmen Dusun IV Transos,”jelasnya.

Sedangkan, tambah Hakam Naja, terhadap permasalahan batas yang terkait dengan proses penerbitan Peta Batas Wilayah Prov. Jambi dengan Prov. Sumsel, khusus sub segmen batas antara Kab. Sarolangun Prov. Jambi dengan Kab. Musi Rawas Prov. Sumsel sudah diselesaikan.

“Namun Gubernur Jambi menyampaikan bahwa seyogyanya tanda tangan para pejabat yang berwenang menandatangani Peta Batas Wilayah bagi semua daerah yang berbatasan adalah tanda tangan asli yang langsung dibubuhi diatas Peta Batas wilayah yang telah disepekati dimaksud oleh masing-masing pejabat yang bersangkutan,”ujarnya.

Ia menambahkan, pada rapat Panja tersebut, pemerintah Prov. Sumsel menyampaikan hasil pertemuan pada tanggal 9 April 2013 dalam rangka penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas dan Kab. Musi Banyuasin dengan beberapa kesimpulan.

Pertama, Segmen P7 s.d P10 (Suban IV) disepakati sesuai Berita Acara rapat tanggal 14 Januari 2013 dimana Sumur Gas Suban IV masuk wilayah Kab. Musi Banyuasin, Kedua, Segmen P1 s.d P7 disepakati mempedomani Berita Acara Kesepakatan Pelacakan Batas Daerah antara Kab. Musi Rawas dengan Kab. Musi Banyuasin tanggal 10 November 2009, Ketiga, Desa Rukun Rahayu seluas kurang lebih 10.000 Ha dan Desa Mekar Jaya seluas kurang lebih 7.000 Ha yang penduduknya berasal dari transmigrasi Gunung Galunggung Tahun 1989 karena pembinaannya telah dilakukan oleh Pemerintah Kab. Musi Banyuasin maka diserahkan kepada Kab.Musi Banyuasin, dan Ke empat, Dusun V Transos Desa tebing Tinggi kecamatan Nibung seluas kurang lebih 1.900 Ha karena pembinaannya telah dilakukan oleh pemerintah Kab. Musi Rawas maka diserahkan kepada Kab. Musi Rawas.

“Dari uraian tersebut, karena pada  segmen-segmen yang bermasalah antara Kab. Musi Rawas dan Kab. Musi Banyuasin telah dilakukan kesepakatan masing-masing pada tanggal 14 Januari 2013 dan 9 April 2013 yang difasilitasi Gubernur Sumsel maka persoalan batas antara Kab. Musi Rawas dengan Kab. Musi Banyuasin telah selesai,”terang politisi PAN ini.(nt)/foto:iwan armanias/parle.

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...