Komisi VIII Setujui Program Bantuan Sosial Madin untuk Madura
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII Rabu (5/6), Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nur Syam mengungkapkan bahwa Madrasah Diniyah (Madin) selama ini seluruhnya dikelola oleh masyarakat dengan sebagian besar sumber pendanaannya berasal dari sumbangan masyarakat.
“Sesuai dengan ketentuan, Madrasah Diniyah tidak mendapatkan biaya operasional sekolah (BOS) seperti yang diterima oleh SD/MI/PPS’Ula penyelenggara wajardikdas, SMP/MTs/PPS Wustha penyelenggara wajardikdas dan rintisan BOS pada SMA/SMK/MA,”papar Nur Syam.
Nur Syam menilai kondisi Madin secara umum masih sangat memprihatinkan, baik dilihat dari segi aspek fisik bangunan maupun dukungan operasional pembelajaran. Sementara masyarakat Madura sebagian besar masih mengandalkan Madin sebagai satu-satunya satuan pendidikan untuk membekali anak-anaknya dengan pengetahuan agama.
Oleh karena itulah Ditjen Pendis Kemenag menganggarkan Bantuan Pengembangan dan Bantuan sosial Madin pada program Percepatan Pembangunan Madura sebesar 68,3 Miliar.
Mendengar penjelasan Dirjen Pendis, Komisi VIII dapat menerima dan menyetujui penjelasan tersebut. “Komisi VIII menerima dan menyetujui penjelasan atas program bantuan pengembangan dan bantuan sosial Madin pada program percepatan pembangunan Madura sebesar 68,3 Miliar,”kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa.
Ditambahkan Ledia, anggaran tersebut dengan perincian untuk Kabupaten Sampan sebesar Rp 19,6 Miliar, Kabupaten Bangkalan Rp 13,4 Miliar, Kabupaten Pamekasan Rp 17,7 Miliar, dan Kabupaten Sumenep 17,5 Miliar.
Diharapkan dengan bantuan tersebut Madin selain bisa dijadikan sebagai tempat membekali anak-anak dengan pendidikan agama, juga dapat dijadikan sarana mediasi antar umat di Sampang, sehingga ke depannya konflik sosial tidak terjadi lagi di daerah tersebut. (Ayu)/foto:ry/parle/iw.