Masih Banyak Yang Perlu Didalami Secara Komprehensif RUU Komcad
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Sidiq mengatakan bahwa saat ini Komisi yang dipimpinnya belum mulai membahas tentang RUU Komponen Cadangan (Komcad) yang belakangan menjadi pembicaraan di masyarakat. Namun dikatakan Mahfudz dalam Dialog dengan RRI, Jumat (7/6) jika dikaji dari substansi RUU itu masih banyak hal yang perlu didalami secara komperhensif.
Dari kategori yang ada di draft RUU dari pemerintah memang ada dua kategori, yang wajib dan tidak wajib. Yang wajib itu PNS (usia 18 th, sehat jasmani dan rohani), sementara yang bukan PNS adalah buruh dan pekerja mrk sifatnya sukarela, jika mereka memenuhi syarat mereka akan disertakan, namun jika tidak memenuhi syarat tidak akan disertakan.
“Misalnya warga sipil yang harus mengikuti RUU komponen cadangan di draft yang diajukan pemerintah kan tertera ini pegawai negeri sipil (PNS),berusia 18 tahun ke atas, memiliki persyaratan-persyaratan lain, seperti kesehatan. Jika hal itu diwajibkan maka PNS tersebut akan meninggalkan tugas di lembaganya masing-masing. Itu juga harus dipikirkan bagaimana penanganan tugasnya, ini harus lintas sektoral,”jelas Mahfudz.
Ditambahkannya, sementara untuk pekerja atau buruh, bagaimana konsekwensi kepada perusahaan yang sebagian pekerjanya mengikuti wajib militer ini, 2 tahun program ini bukan waktu yang sebentar. Dan ketika mereka sudah ditetapkan sebagai komponen cadangan, apakah mereka menerima gaji pegawai negeri sipil atau apa. Hal ini yang menurut Mahfudz harus juga didalami. Apakah rekruitmen PNS dan buruh aktif ini secara makro akan mengganggu atau tidak dari kinerja lembaga atau perusahaan lain itu.
“Kalau konsep Wamil (wajib militer) di negara lain, laki-laki yang sudah berusia diatas 17 tahun harus mengikuti wamil, selepas SMA atau sebelum kuliah mereka wajib mengikuti wamil. Setelah itu mereka memiliki pilihan apakah ingin menjadi tentara aktif atau kembali ke warga sipil yang bisa melanjutkan kuliah. Tetapi sewaktu-waktu jika mereka diperlukan bisa dipanggil kembali untuk membela negara,”paparnya.
Menurut Mahfudz, dirinya lebih cenderung menerapkan wamil yang diterapkan di negara-negara maju. Dimana setiap Warga Negara yg berusia 17 tahun wajib ikut pendidikan wamil selama 1 tahun, dan setelah itu mereka punya pilihan bebas, apa mereka mau melanjutkan karirnya di militer atau menjadi Warga Negara biasa.
Selain itu menurut Mahfudz yang menjadi kekhawatiran jika RUU Komcad ini jadi berlaku adalah kemungkinan semakin tumbuhnya premanisme di Indonesia. Seperti diketahui menurut Mahfudz, saat ini masih adanya peninggalan atau warisan era orde baru. Dimana saat itu terjadi penilaian di masyarakat bahwa tentara sangat gagah dan sangat ditakuti.
Posisi tentara yang demikian di masyarakat yang kemudian memunculkan penyalahgunaan. Warisan orde baru ini belum sepenuhnya tuntas, “PR” kita membangun professional tentara di alam demokrasi,bahwa tentara itu alat negara,”tambah Mahfudz.
Kalaupun hal itu sudah menjadi sebuah kultur yang tidak hanya terjadi di tentara, tapi juga di bagian masyarakat lainnya, misalnya premanisme. Apakah kemudian dengan wamil hal-hal seperti itu akan hilang, atau menurut Mahfuz jangan-jangan malah akan tumbuh subur. Yang terpenting saat ini dikatakan Mahfudz adalah bagaimana kita menuntaskan agenda membangun profesionalisme tentara. Sehingga mereka dihormati, dihargai dan ketika kemudian warga sipil juga dilibatkan, maka dampaknya juga bisa positif. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle.