Tuntutan Penolakan Kenaikan Harga BBM Disampaikan ke Fraksi-fraksi DPR
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, penolakan kenaikan harga BBM yang disampaikan Petisi 28 dan sejumlah ormas akan disampaikan ke Fraksi-fraksi DPR. Sekarang ini pembahasannya baru di Badan Anggaran, setelah itu akan dibahas kembali oleh Komisi-komisi .
“Tuntutan ini akan disampaikan secara resmi melalui disposisi Pimpinan DPR kepada Fraksi-fraksi untuk menjadi perhatian dan sikapnya,” tegas Pramono Anung ketika menerima sikap politik Petisi 28 dan sejumlah ormas yang mendesak Pimpinan DPR untuk menolak kebijakan menaikkan harga BBM, di Gedung Nusantara III DPR, Rabu (13/6).
Kepada Pramono Anung yang didampingi anggota Komisi VIII DPR Ace Hasan Sjadzily, Haris Rusly dari Petisi 28 juga menuntut DPR untuk memberlakukan kembali kebijakan subsidi untuk kesejahteraan rakyat. Seperti subsidi pendidikan, subsidi kesehatan, pupuk, listrik dan subsidi energy.
Mengenai alasan pemerintah yang akan menaikkan harga BBM untuk dialihkan membantu rakyat miskin, dinilai sebagai kebohongan. Faktanya, bantuan untuk rakyat miskin diambil dari program hutang luar negeri cash transfer. Anggaran untuk beras miskin (raskin) dan PNPM berasal dari Bank Dunia dan ADB.
Saat ditanya tindak lanjut sikap fraksi atas penolakan kenaikan harga BBM ini, Pramono mengatakan tergantung dari pandangan mereka sebab dalam masalah ini domainnya ada di Fraksi-fraksi. Ia menyebutkan bahwa rencana untuk memutuskan masalah kenaikan harga BBM ini akan dilangsungkan dalam Rapat Paripurna pekan depan.
Kenaikan BBM domain pemerintah apakah akan dinaikkan atau tidak. Yang menjadi tugas DPR ini berkaitan dengan kompensasi yang harus diberikan dan pemerintah sudah mengajukan empat alternative diantaranya BLSM, bantuan beras dan siswa miskin serta infrastruktur pedesaan
“Sekali lagi domain kenaikan BBM ada di Pemerintah, tetapi soal kompensasi dan dampak sosial inilah yang harus mendapat persetujuan DPR,” tegas Pimpinan DPR Korinbang ini menambahkan. (mp)/foto:iwan armanias/parle.