Baleg Diminta Tegas Terhadap Usulan Yang Bukan Bidang DPD
Badan Legislasi DPR RI (Baleg) diminta bersikap tegas terhadap usulan-usulan yang memang bukan bidang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Artinya dalam hal ini Pimpinan Baleg harus tegas menyikapinya, tidak boleh ada toleransi.
“Karena pada masa lalu pernah sedikit, karena rasa toleransi DPD mengajukan RUU Protokol dan Keuangan Pejabat Negara. Kita harus tegas, yang mana bidang yang telah ditentukan oleh konstitusi,” kata Irmadi Lubis (F-PDIP) dalam Rapat Pleno Baleg membahas tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi, di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (11/6)
Konstitusi sendiri hanya memberikan tiga wewenang saja untuk DPD, yaitu ikut memberikan pertimbangan APBN, ikut membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, dan sumber daya alam. Dan ketiga, adalah hal yang sama sekali tidak dilakukan DPD, yaitu mengawasi pelaksanaan APBN di daerah, papar Irmadi.
“Waktu kita melakukan amandemen dulu, itulah fungsi itulah yang paling penting. Mereka ada di daerah bukan di Jakarta, itu yang tidak mereka lakukan. Karena saya ikut pada saat amandemen itu,” jelasnya.
Irmadi memaklumi bahwa Keputusan MK sudah final. Ikut membahas dalam pembahasan tingkat pertama dalam pembentukan UU, ok DPD ikut. Tapi pada saat pengambilan keputusan, DPD tidak ikut.
Pembahasan tingkat dua, menurutnya, DPD boleh ikut dan dalam sidang paripurna DPR pun demikian, tapi untuk mengambil keputusan DPD tidak berhak.
“Selama ini UU hasil Inisiatif DPD tidak diakui sebagai UU Usul DPD, usulan DPD menjadi lebur menjadi usul DPR. Setelah keputusan MK, UU Usulan DPD menjadi tetap RUU Usul Inisiatif DPD,” terang Irmadi. (sc)/foto:odjie/parle/iw.