ORI Minta Dukungan DPR Terkait Pemotongan Anggaran
Ketua Ombudsman RI (ORI) Danang Gerindrawarana meminta dukungan dari Komisi II DPR untuk mengusulkan kepada Pemerintah agar tidak melakukan pemotongan terhadap anggaran ORI Tahun 2013 sesuai dengan surat Menkeu No. S-339/MK.02/2013 tanggal 14 Mei 2013 perihal kebijakan Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
“Dukungan terhadap anggaran ORI tersebut sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja ORI dalam pengawasan dan perbaikan pelayanan publik sesuai dengan UU No.37 Tahun 2008 dan UU No.25 Tahun 2005,”kata Danang Gerindrawarana saat RDP dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Danang, anggaran ORI Tahun 2013 pada dasarnya kurang memadai, terutama dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang penanganan atau penyelesaian laporan sebagai bagian dari kewenangan fungsi pengawasan penyelenggaraan publik oleh ORI.
Lebih lanjut ia menerangkan, posisi ORI adalah membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkeadilan, “Kalau anggaran tersebut dipotong terus menerus dalam jangka yang kecil-kecil, pastinya nanti kami akan mendapat teguran dari DPR, ditanya kemana kinerjanya, menurut kami, hal ini sangat berkaitan erat dengan kinerja ORI,”tegasnya.
Ia menambahkan, anggaran ORI saat ini hingga tahun 2014 memang banyak dipergunakan sifatnya untuk perjalanan dinas ke daerah, hal itu sesuai dengan amanat UU yang mewajibkan ORI membentuk kantor perwakilan Ombudsman setidaknya ditiap provinsi dan mendatangi masyarakat yang memberikan laporannya terkait pelayanan publik “Karena itu alokasi anggaran perjalanan dinas termasuk kedalam anggaran penyelesaian laporan masyarakat,”terangnya.
Selain itu dikesempatan kali ini, ORI juga menyampaikan usulan tambahan anggaran tahun 2013 melalui APBN-P sebesar Rp. 45.121 miliar, kebutuhan anggaran tersebut guna meningkatkan performa ORI khususnya Perwakilan di daerah.
Ia menambahkan, usulan untuk tidak memotong anggaran ORI Tahun 2013 sebesar Rp. 3.341 miliar dan pengajuan usulan APBN-P sebesar Rp. 45.121 miliar telah dibahas pada RDP dengan Komisi II DPR tanggal 29 Mei 2013 lalu, dan hasil pembahasannya telah disampaikan kepada Menkeu dan Menteri Perncanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
“Sekali lagi, mohon dukungan dari Komisi II DPR agar usulan APBN-P tersebut dapat direalisasikan guna meningkatkan peran ORI dalam melaksanakan pengawasan pelayanan publik,”harap Danang.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal ORI Alphonsa Animaharsi, menurutnya walaupun pemotongan dirasakan sangat berat, tapi tetap harus dilakukan, “Pemotongan anggaran kami lakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang cukup signifikan, misalnya terhadap iklan layanan masyarakat yang sangat kami butuhkan, dengan sangat terpaksa kami potong dengan cukup besar sekitar Rp. 1 miliar,”tegasnya.
Pemotongan anggaran, jelas Animaharsi, juga dilakukan pada kegiatan pada forum international, dimana selama ini ORI sedang berusaha berkiprah, “Untuk itu jika memungkinkan, kami sangat membutuhkan dukungan dari bapak ibu anggota Komisi II yang terhormat untuk bersama dengan ORI menyampaikan kepada pemerintah terkait keberatan terhadap pemotongan ini,”harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Arif Wibowo menyampaikan bahwa Komisi II DPR tidak menyetujui penghematan dan pengendalian anggaran belanja ORI TA 2013 sebesar Rp.3.341, dan menyetujui usulan tambahan anggaran ORI sebesar Rp.45.12 miliar yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang penanganan atau penyelesaian laporan sebagai bagian dari kewenangan fungsi pengawasan penyelenggaraan publik oleh ORI.(nt)foto:wahyu/parle