Komisi VIII Pertanyakan Peran Kemeneg PP&PA Atas Kasus Mucikari Remaja

13-06-2013 / KOMISI VIII

Kasus Remaja yang “menjual” teman-temanya sendiri kepada lelaki hidung belang yang terjadi beberapa waktu lalu di  Surabaya membuat Anggota Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mempertanyakan peran Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) atas program perlindungan anak yang tengah dijalankannya di tahun 2013 ini, bahkan juga dimasukkan ke dalam RKP Tahun 2014 mendatang.

“Adakah upaya antisipatif dari Kemeneg PP &PA terkait upaya pendeteksian dini atas fenomena kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak ini. Sehingga kasus-kasus seperti yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu tidak sampai terjadi. Selama ini kan kita mengetahui kasus tersebut dari media. Apakah pemerintah, dalam hal ini Kemeneg PP &PA memiliki data-data yang konkret tentang kasus-kasus seperti ini,”tanya Ace saat RDP Komisi VIII dengan Sekertaris Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA), Sri Danti pada Kamis (13/6).

Hal senada diungkapkan anggota Komisi VIII lainnya, Humaedi yang mempertanyakan kordinasi yang dijalankan oleh Kemeneg PP &PA terhadap kementerian atau lembaga terkait, sehingga kasus seperti itu bisa terjadi.

“Subhanalllah, Anak SMP bisa menjadi mucikari, bagaimana kordinasi dengan kementerian terkait, misalnya Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini harus segera ditangani  sehingga nilai moral anak-anak kita benar-benar dilindungi oleh orangtua, keluarga, juga pemerintah,”ungkap Humaedi.

Menanggapi hal tersebut, Sekmeneg PP &PA, Sri Danti mengatakan bahwa Kemeneg PP &PA merupakan kementerian non teknis, dimana Kemeneg PP &PA hanya berperan sebagai pembuat kebijakan yang kemudian dikordinasikan oleh Kementerian atau lembaga terkait lainnya.

“Kami memiliki kebijakan antisipasi, sebuah badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (BPPPA). Kami juga memiliki policy agar semua Pemda memiliki pusat pelayanan terpadu, sejauh ini sudah ada di 33 propinsi. Kami juga mengeluarkan kebijakan agar kepolisian membuat sebuah unit perlindungan terhadap anak, sejauh ini sudah ada 486 unit Mapolres,”jelas Sri.

Ditambahkannya, setiap tahun pihaknya juga melakukan rapat kordinasi untuk trafficking anak,sejauh ini anggotanya sudah 19 lembaga dan kementerian terkait, yang memiliki peran teknis. Karena Kemen PP &PA bukan sebagai pelaksana teknis, melainkan hanya pembuat kebijakan yang program-programnya disusun dan dikordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

 “Untuk data yang ditanyakan pak Ace, kami bekerjasama dengan BPS sejak lama, kami punya buku profil tahunan yang kami kirimkan setiap tahunnya ke kementerian dan lembaga terkait. Tanggal 20-22 Juni kami akan rapat kembali. Sehingga yang lebih berperan secara teknis adalah Lembaga atau kementerian terkait,”paparnya. (Ayu) foto: ry/parle

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Koordinasi Program Sekolah Rakyat dengan Kementerian Terkait
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah tengah merancang konsep Sekolah Rakyat sebagai solusi untuk menekan angka putus sekolah, terutama bagi anak-anak dari...
Komisi VIII Raker dengan Mensos, Bahas Efisiensi Anggaran dan Program Kerja
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI telah menerima penjelasan...
Komisi VIII Apresiasi Terbentuknya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi...
Maman Dorong BNPB Tingkatkan Sinergi dengan Publik dan Swasta
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman, menyoroti dampak signifikan dari efisiensi anggaran terhadap penanganan bencana di Indonesia....