Pajak Kendaraan Bermotor Gunakan Pola Pajak Progresif

21-08-2009 / PANITIA KHUSUS
Ketua Pansus RUU Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Azis mengatakan, pajak kendaraan bermotor (PKB) akan menggunakan pola pajak progresif untuk kepemilikan kendaran kedua dan seterusnya dengan tarif 2 % sampai maksimal 10 persen. “kepemilikan petama ditetapkan 2 persen, ketentuan baru lainnya yaitu ear marking (alokasi penggunaan) wajib dilakukan Pemda minimal 10 persen dari hasil penerimaan pajak untuk belanja infrastruktur jalan dan transportasi umum didaerah,”kata Harry saat melaporkan hasil RUU PDRD dihadapan sidang paripurna, Nusantara II, (18/8) Pajak provinsi lainnya, tarif Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), kata Harry, ditetapkan maksimal 10 persen bagi kendaraan pribadi. “Kendaraan umum 50 persen lebih rendah dari tariff kendaraan pribadi, jadi bila terjadi kenaikan harga tinggi BBM, pemerintah pusat dapat mengubah besaran tariff Perda melalui Perpres,”katanya. Kebijakanini, kata Harry, bertujuan mendorong fasilitas kendaraan umum lebih besar. Untuk Pojok rokok, terang Harry, DPR bersama pemerintah menyepakati pajak dipungut instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan pemungutan cukai rokok untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. “Pajak rokok ini akan berlaku pada 1 Januari 2014, dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan pemerintah terhadap rokok,”paparnya. Dia menambahkan, tariff pajak rokok dispakati 10 persen dari cukai rokok dimana hasil penerimaan pajak rokok 70 persen untuk kabupaten/kota dan 30 persen untuk Provinsi. “Oleh karena itu, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang,”katanya. Taif pajak hiburan, khususnya hiburan mewah seperti panti pijat/spa ditetapkan maksimal 75 persen. “Pola tarif hiburan mewah mirip dengan pola tariff PPnBM atas barang mewah yang diatur UU lainnya,”jelasnya. Menyinggung Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, terang Harry, disepakati menjadi pajak kabupaten atau kota. “untuk pajak lingkungan usul pemerintah akhirnya ditarik kembali dan disetujui usul pemerintah agar substansi pajak lingkungan masuk dalam retribusi perijinan tertentu,”katanya. Selain pajak provinsi dan kabupaten/kota, disepakati juga jenis retribusi yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu. “retribusi ini disepakati bersifat tertutup (close list) artinya pemda tidak boleh membuat pajak/retribusi diluar UU ini sehingga iklim investasi dan usaha makin sehat. Terkait usulan Electronic road pricing (ERP) dari pemerintah, akhirnya dihapus agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur mengatasi kemacetan jalan yang dianggap belum siap. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, UU PDRD merupakan langkah yang strategis dan fundamental dalam memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang lebih ideal. RUU ini paling tidak memperbaiki 3 hal yaitu penyempurnaan system pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian kewenagnan yang lebih besar kepada daerah dibidang perpajakan dan peningkatan efektifitas pengawasan. “Ketiga hal tersebut berjalan secara bersamaan, sehingga upaya peningkatan PAD dilakukan dengan tetap sesuai dan konsisten terhadap prinsip perpajakan yang baik dan tepat dan diperkenankan sanksi apabila terjadi pelanggaran,”paparnya. (si)
BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...