Komisi I Minta Masukan Jelang Fit & Proper Test Anggota KIP
Ketua Komisi I DPR MAHFUDZ SIDDIQ menyatakan, sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa Calon Anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen yang dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif, diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Presiden telah mengajukan sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon dan selanjutnya dipilih oleh DPR RI menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Dari 21 (dua puluh satu) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat di bawah ini akan melalui uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 7 (tujuh) Anggota Komisi Informasi Pusat yang mencerminkan unsur pemerintah dan masyarakat untuk Periode 2013-2017, yaitu:
Keputusan Rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR RI tanggal 13 Juni 2013 menugaskan Komisi I DPR RI untuk menangani pembahasan dan pemilihan Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2013-2017 lewat uji kepatutan dan kelayakan. Adapun uji kepatutan dan kelayakan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 25-26 Juni 2013.
Dengan adanya pengumuman ini, DPR RI meminta masukan dari masyarakat mengenai 21 (dua puluh satu) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat tersebut di atas untuk mendapatkan Anggota Komisi Informasi Pusat yang sesuai dengan harapan kita semua.
Masukan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Lt. 1, Gedung MPR/DPR, Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta 10270 atau melalui alamat email: set_komisi1@dpr.go.id. (mp)/foto,tabel:iwan armanias,ry/parle.