Komisi IV Bentuk Panja RTRWP Kepulauan Bangka Belitung
Komisi IV telah mendapatkan penjelasan dari Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan tentang Tata Ruang wilayah Provinsi Babel, Panja akan segera tinjau usulan peruntukan kawasan hutan dalam revisi RTRWP Kepulauan Bangka Belitung.
"Komisi IV akan menindaklanjuti usulan Tim Terpadu dengan membentuk Panitia Kerja RTRWP Kepulauan Bangka Belitung dan akan melakukan kunjungan spesifik ke provinsi terkait," kata Wakil Komisi IV Firman Soebagyo, setelah RDP dengan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, di Gedung DPR, Senin (24/6).
menurut Firman, jika tidak ada keberatan dari Bupati atau Walikota terkait maka akan segera ditindaklanjuti dalam Rapat kerja dengan Pemerintah untuk mendapatkan keputusan.
Sedangkan jika masih ada keberatan maka bisa dilakukan revisi-revisi atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2010 dapat dilakukan setelah penetapan tapal batas yang dilakukan secara parsial. "Kunjungan spesifik ini guna mendapatkan masukan," tegasnya.
Firman Soebagyo menjelaskan diusulkan 155.763 ha atau 23,08% dari total luas kawasan hutan provinsi Babel 674.934 ha, yang disetujui sebesar 69,1% atau 10.878 ha dari usulan 15.762 ha, dan ini tidak perlu mendapatkan persetujuan Komisi IV DPR dan telah mendapatkan keputusan Menhut. Sedangkan yang perlu mendapatkan persetujuan DPR yaitu seluas 4.452 ha atau sebesar 18,88% dari usulan 136.810 ha.
Anggota Komisi IV Siswono Yudo Husodo dapat merasakan kesulitan Pemerintah Daerah dibanyak provinsi yang saat ini masih banyak yang RTRWP belum final yang berakibat kesulitan dalam upaya pengembangan wilayahnya.
khusus mengenai Provinsi Kepulauan Babel, dasar pengajuan Pemerintah Provinsi Babel telah dilakukan pengkajian oleh Tim Terpadu, "Saya berharap usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang perlu mendapatkan persetujuan DPR dalam waktu dekat sudah dapat diputuskan, sehingga Provinsi Babel mendapat kepastian mengenai revisi RTRWP Babel," katanya.
Dia yakin hal ini pasti tidak akan dapat memuaskan Pemerintah Daerah Babel karena dari tidak seluruhnya disetujui. "Dari sekitar 110 ribu ha lebih yang dimohonkan, yang disetuhui hanya sekitar 23 ribu ha saja," imbuh Siswono. (as)/foto:iwan armanias/parle.