DPR Minta Masukan Untuk Fit & Proper Test Anggota KPI
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan bahwa Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas usul masyarakat melalui fit and proper test(uji kepatutan dan kelayakan)secara terbuka.Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
DPR sudah menerima 27 nama calon anggota dari pemerintah, yang kemudian akan diuji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 9 (sembilan) Anggota KPI Pusat untuk Periode 2013-2016. Daftar nama calon anggota KPI tersebut adalah:
Menindaklanjuti usulan nama calon anggota dari pemerintah, DPR RI merencanakan akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 calon anggota pada tanggal 2 dan 3 Juli 2013. Dengan adanya pengumuman ini, DPR RI meminta masukan dari masyarakat mengenai27 calon anggota KPI Pusat tersebut untuk mendapatkan Anggota KPI Pusatyang sesuai dengan harapan kita semua.
Masukan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Lt. 1, Gedung MPR/DPR, Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta 10270 atau melalui alamat email: set_komisi1@dpr.go.id.(sf) foto:ry/parle