Perlunya Badan Khusus Sebagai Operator Penyelenggaraan Haji

25-06-2013 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI masih menggodok rencana penetapan RUU atas Perubahan UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari masukan dan harapan masyarakat luas yang menginginkan pengelolaan haji dilakukan dengan lebih baik dan professional.

“Sudah saatnya pengelolaan haji dilakukan dengan lebih baik dan profesional. Mengingat jamaah haji Indonesia merupakan jamaah dengan jumlah terbanyak, sehingga pengelolaan secara teknis baik yang menyangkut pelaksanaan di lapangan, maupun pengelolaan administrasi atau keuangan harus dilakukan dengan lebih profesional,” ujar Anggota Komisi VIII, Amran (F-PAN) yang dijumpai Parlementaria sesaat sebelum berlangsungnya rapat Paripurna, Selasa (25/6).

Ditambahkannya, salah satu langkah yang diambil Komisi VIII untuk memprofesionalkan pengelolaan haji adalah dengan memisahkan antara regulator, operator dan evaluator.

“Sebelumnya tiga fungsi tersebut ada di dalam satu rumah, artinya dijalankan oleh satu pihak, yakni Kementerian Agama. Sementara masih banyak tugas dan tanggung jawab lainnya yang harus dijalankan Kemenag selain menyelenggarakan haji, misalnya mengelola pendidikan agama dan lain-lainnya. Hal tersebutlah yang menyebabkan Kemenag terlihat kurang profesional dan kurang fokus dalam menyelenggarakan haji,” tambahnya.

Oleh karena itu dilanjutkan Amran, Komisinya menginginkan adanya pemisahan antara regulator, operator dan evaluator. Sejauh ini Komisi VIII masih menggalang masukan dari berbagai pihak atas kemungkinan-kemungkinan dibentuknya sebuah badan khusus sebagai penyelenggara haji.

Meski belum secara resmi diputuskan namun menurut Amran, kemungkinan besar badan khusus sebagai penyelenggara haji itu berada langsung dibawah presiden, tidak masuk dalam Kementerian Agama.Nantinya badan khusus tersebutlah yang akan berfungsi sebagai operator atau pelaksana atau penyelenggara haji. Sedangkan Kementerian Agama hanya sebagai regulator atau pembuat kebijakan saja.

Sementara DPR sebagai pengawasan dan evaluator yang akan mengevaluasi seluruh jalannya penyelenggara haji. Dengan demikian Amran berharap badan khusus penyelenggara haji yang akan dibentuk itu hanya fokus mengurusi penyelenggaraan haji, dan akhirnya pelaksanaan penyelenggaraan haji pun dapat berjalan lebih baik dan profesional.(Ayu)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Koordinasi Program Sekolah Rakyat dengan Kementerian Terkait
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah tengah merancang konsep Sekolah Rakyat sebagai solusi untuk menekan angka putus sekolah, terutama bagi anak-anak dari...
Komisi VIII Raker dengan Mensos, Bahas Efisiensi Anggaran dan Program Kerja
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI telah menerima penjelasan...
Komisi VIII Apresiasi Terbentuknya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi...
Maman Dorong BNPB Tingkatkan Sinergi dengan Publik dan Swasta
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman, menyoroti dampak signifikan dari efisiensi anggaran terhadap penanganan bencana di Indonesia....