Beberapa Isu Krusial RUU Tapera Berhasil Diselesaikan

25-06-2013 / PANITIA KHUSUS

Ketua Pansus RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Yoseph Umarhadi mengatakan, beberapa isu krusial telah berhasil diselesaikan. Tinggal satu masalah yakni Badan Pengelola Tabungan Perumahan harus bertanggungjawab kepada siapa. DPR mengharapkan badan tersebut bertangggungjawab kepada Presiden namun pemerintah berpendapat bertanggungjawab kepada menteri.

Ditemui sebelum Sidang Paripurna DPR Selasa (25/6), Yoseph menjelaskan hanya tinggal satu persoalan saja yang  pemerintah minta waktu untuk konsultasi dengan presiden yakni mengenai bertanggungjawab kepada siapa nantinya  Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan.

Ditambahkan, DPR meminta bertanggungjawab kepada Presiden karena sifatnya badan hukum publik, namun disanggah pemerintah katanya belum lazimTetapi  di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara harfiah sudah disebut Badan Hukum Publik pada pasal 7. “ Kita mencontoh Badan Hukum BPJS tersebut. Pasalnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan ini mengelola dana masyarakat seluruh Indonesia,” tegasnya.

Dana yang dihimpun tersebut dari masyarakat yang memilki penghasilan Tidak kena Pajak (TKP) sekitar Rp 2,5 juta ke atas nanti wajib  menyimpan uangnya untuk tabungan perumahan minimal 2,5% dari penghasilan minimal TKP. Yang wajib menabung semua warga negara tanpa kecuali baik berpenghasilan rendah maupun tinggi, namun ada batas atas dan bawah yang akan diputuskan  pemerintah. Batas atasnya mungkin sepuluh kali lipat dari batas bawah misalnya Rp 35 juta , wajib menyimpan di Tapera.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, karena pengelola dananya adalah Badan Hukum publik  maka harus independen, akuntabel, transparan dan mewakili para peseerta TaperaSehingga paling tepat adalah bertanggungjawab kepada Presiden bukan kepada Menteri. Sebenarnya badan hukum ini tak perlu kalau BPJS dulu mengakomodir tabungan perumahansehingga perlu badan hukum Tapera  untuk mengelola perumahan

Simulasinya lanjut Yoseph, rata-rata pertahun mampu siapkan rumah 121 ribu unit, sementara  kebutuhan rumah tiap tahun mencapai 800 ribu. “ Jadi sekarang masih menunggu konfirmasi pemerintah mau atau tidak kalau badan itu bertanggungjawab kepada Presiden. Jalan tengah yang diusulkan, bertanggungjawab kepada presiden  tetapi melalui menteri perumahan,” ungkapnya dengan menambahkan, optimis pada masa persidangan IV  yang akan berakhir tanggal 12 Juli mendatang RUU Tapera sudah selesai. (mp)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...