Pihak Yang Tolak RUU Ormas, Silahkan ke MK
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai apabila masih ada pihak yang keberatan atas pengesahan RUU Ormas, masih ada ruang untuk dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). “Pembahasan RUU Ormas sudah cukup lama, paling tidak sudah delapan kali masa persidangan, sehingga rapat pimpinan pekan lalu memutuskan untuk mengesahkan RUU Ormas," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, baru-baru ini.
Pramono mengharapkan, RUU Ormas dapat memberikan manfaat bagi ormas dan masyarakat. “Pimpinan DPR juga memberikan perhatian khusus terhadap RUU Ormas, dan kami melihat sebenarnya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan," ujarnya
Rapat Paripurna DPR diwarnai beberapa anggota yang menyampaikan interupsi dan loby pimpinan fraksi. Acara diawali dengan laporan ketua Pansus, Abdul Malik Haramain yang menyampaikan laporan pembahasan RUU Ormas yang telah berlangsung hampir 2 tahun. Berikutnya pimpinan menyerahkan kepada peserta sidang Paripurna hingga akhirnya rapat Paripurna diskors untuk lobi pimpinan. Keputusan dari forum lobi akhirnya meminta Pansus RUU Ormas untuk melakukan sosialisasi selama kurun waktu satu minggu.(si)/foto:iwan armanias/parle.