Rapat Konsultasi RUU Ormas Hadirkan Pimpinan Organisasi Keagamaan
Pertemuan konsultasi.Pimpinan DPR yang membahas RUU Ormas, menghadirkan pimpinan organisasi keagamaan, Rabu (26/6). Rapat ini menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna DPR pada 25 Juni 2013 lalu yang merekomendasikan agar diadakan pertemuan konsultasi dengan Ormas-ormas keagamaan.
Pertemuan konsultasi dipimpin langsung Ketua DPR RI Marzuki Alie, didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, dan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pengurus PBNU, pengurus persekutuan gereja di Indonesia, pengurus Konferensi Waligereja Indonesia, dan lembaga persahabatan Ormas Islam.
“Rapat paripurna DPR pada 25 Juni 2013 telah mengangendakan pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan RUU tentang Ormas. Namun, rapat paripurna belum dapat mengambil keputusan terhadap RUU tentang Ormas tersebut. Dan rapat paripurna DPR memutuskan untuk diagendakan pertemuan konsultasi pimpinan DPR pada hari ini dengan pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan Pansus, dan juga organisasi kemasyarakatan,” jelas Marzuki.
Marzuki menilai, karena RUU ini belum tersosialisasikan dengan baik, maka DPR perlu mendengarkan pandangan Ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. Dalam kesempatan pertemuan konsultasi itu, Din Syamsuddin memaparkan pandangannya sebagai Ketua PP Muhammadiyah. Katanya, Muhammadiyah sangat tidak setuju dengan RUU Ormas ini, karena tidak ada urgensinya.
RUU ini menurut Din, justru bertentangan secara diametral dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Sementara Muhammadiyah dan NU, lanjut Din, sebetulnya bukan Ormas tapi gerakan kebudayaan yang tidak masuk dalam defenisi RUU Ormas. “Maka ketika Muhammadiyah dan NU dikenai pasal RUU Ormas, berarti ada depolitisasi,” tandas Din.
Bila NU dan Muhammadiyah disebut Ormas, itu sama saja mereduksi 2 organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Dan RUU ini sebenarnya lebih sekularistik. Din sekali lagi menjelaskan pandangannya bahwa RUU Ormas ini telah menjadikan superioritas negara atas masyarakat. Kontrol negara terlalu tinggi, bahkan dengan RUU Ormas ini negara bisa menuju otoritarianisme. (mh)foto:wahyu/parle