DPR RI Menyetujui Anggota KIP 2013-2017
DPR RI menyetujui 7 orang Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2013-2017, melalui musyawarah mufakat yang dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR, setelah melakukan uji kelayakan terhadap 21 calon anggota KIP Komisi I DPR.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (2/7). Wakil Ketua Komisi I dari F-PD Ramadhan Pohan menyampaikan tujuh nama yang terpilih adalah Abdulhamid Dipopramono, Dyah Aryani Prastyastuti, Evy Trisulo Dianasari, Henny S. Widyaningsih (incumbent), John Fresly, Rumadi, dan Yhannu Setyawan.
DPR mengharapkan kepada Anggota KIP menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
“Kita mengharapkan agar 7 orang Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013-2017 terpilih ini dapat melaksanakan fungsi Komisi Informasi yang baik, yaitu sebagai lembaga mandiri untuk menjalankan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya,” tegas Ramadhan Pohan.
Selain itu, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya anggota KIP yang berhalangan tetap maka DPR juga menyetujui empat nama cadangan yaitu Wahyu Kuncoro, Halomoan Harahap, Juniardi, dan Tiurma Mercy Sion Sihombing.
Selanjutnya, DPR akan menyampaikan persetujuan ini kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan Presiden menjadi Anggota KIP periode 2013-2017. (as)/foto:iwan armanias/parle.