Hidayat Nurwahid : Negara Tidak Intervensi Ormas

02-07-2013 / PANITIA KHUSUS

Kekhawatiran banyak kalangan bahwa RUU Ormas yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi UU akan memberi ruang kepada negara untuk mengintervensi ormas tertentu, tidak lagi beralasan. Demikian disampaikan Anggota F-PKS DPR Hidayat Nurwahid, sesaat sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/6), di gedung DPR.

UU Ormas ini justru menutup ruang refresifitas dan intervensi negara terhadap ormas. Fraksinya, ungkap Hidayat, sudah banyak berdialog dan berkonsultasi dengan semua ormas. “Kita menyetujui untuk mengesahkan UU tentang Ormas, karena sekali lagi kita ingin mengakhiri rezim UU refresif yang tidak demokratis, yang memberi ruang bagi pemerintah melakukan pembekuan ormas tanpa prosedur hukum atau peradilan,” tandas Hidayat.

Beragam kekhawatiran yang muncul, kata Hidayat, sesungguhnya sudah terjawab dengan pasal-pasal dalam RUU Ormas yang telah disahkan ini. Ormas yang sudah berbadan hukum dan sudah ada sebelum kemerdekaan, tidak perlu lagi mendaftar. Pengaturannya sudah sangat jelas. Negara juga dilarang mengintervensi kegiatan ormas. “Justru RUU ini memberi ruang yang luas kepada ormas agar secara mandiri dan merdeka bisa melakukan kegiatan.”  tambah Hidayat.

Sementara menyangkut bantuan asing, UU Ormas yang disahkan ini membolehkannya asal pengelolaannya transparan dan bertanggung jawab, jelasnnya

“Sebelum RUU ini disahkan, UU No.8/1985 masih berlaku. Dan kita tidak ingin UU itu diberlakukan, karena UU itu sangat refresif, sangat tidak reformis, sangat tidak memberi jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul, dan bahkan memberi ruang bagi negara untuk melakukan intervensi. Semua ini yang membedakan antara UU No.8/1985 dengan RUU Ormas yang baru disahkan,” ujar Hidayat. (mh)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...