RUU Ormas Lebih Akomodatif dan Solutif
RUU Ormas merupakan RUU yang sudah akomodatif dan solutif dibandingkan UU No. 8 tahun 195 lalu. Pendapat itu disampaikan oleh anggota DPR Michael Wattimena dari Partai Demokrat, saat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, dalam acara Rapat Konsultasi Pengambilan Keputusan Tingkat II, di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (2/7).
Menurutnya, DPR melihat UU No. 8 tahun 1985 terindikasi represif karena itu kita revisi dengan RUU Ormas. "Baleg ini sudah melakukan uji publik dengan Ormas tingkat nasional dan lokal dan mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi tentunya perlu mengatur hak warga negara dan tidak ada warga yang memiliki kebebasan penuh. "Dibelahan dunia manapun tidak akan sebebas-bebasnya, ada aturan dan mekanisme dalam dinamika organisasi," tambahnya.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, RUU Ormas sangat penting dan negara memiliki otoritas penuh untuk mengatur warga negaranya. "Bagaimanapun organisasi yang begitu besar tidak mungkin tidak diatur. hari ini harus segera diputuskan melalui mekanisme pengambilan suara," tegasnya.(si)/foto:iwan armanias/parle.