Komisi VII Minta Pemerintah dan Pertamina Serius Tangani Kebakaran Depo Plumpang
29-01-2009 /
KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR Watty Amir (F-PG) minta Pemerintah dan PT. Pertamina serius dalam menangani dan penyelidiki kasus kebakaran yang menimpa depo premium di Plumpang yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Hal tersebut diungkapkan Watyy saat Rapat Kerja antara Komisi VII dengan Menteri Enengi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Migas, BPH Migas, BP Migas, dan Pertamina yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Erlangga Hartarto (F-PG) di DPR, Kamis (29/01).
“Saya minta pemerintah dan pertamina untuk menangani kasus kebakaran depo premium plumpang dengan serius, karena sampai sekarang belum ada laporan yang jelas,†ungkap Watty.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VII dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon yang meminta agar Pemerintah dan PT. Pertamina serius menangani korban jiwa pada kebakaran depo Pertamina Plumpang yang sampai saat ini menurutnya belum jelas keberadaan jenazah korban. “Saya menuntut rasa kemanusiaan dari Pemerintah dan Pertamina,†tegasnya.
Anggota Komisi VII lainnya Ali Mudhori (F-KB) menyoroti kelangkaan minyak tanah di masyarakat. Ali meminta agar Pemerintah dapat menambah volume minyak tanah di pasaran karena masyarakat sangat membutuhkan minyak tanah terutama di daerah-daerah.
Menurutnya, masyarakat lebih mudah memperoleh minyak tanah daripada elpiji, karena pembelian minyak tanah dapat disesuaikan dengan tingkat ekonomi masyarakat itu sendiri. “Masyarakat di daerah bisa membeli satu liter atau setengah liter minyak tanah, sedangkan jika masyarakat membeli elpiji harus minimal tiga kilogram,†katanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, mengenai penanganan dan penyelidikan kasus kebakaran demo Pertamina Plumpang, pemerintah telah membentuk tim penyidik yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya dan beranggotakan dari Mabes Polri, BP Migas, BPH Migas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Pertamina.
Mengenai laporan penanganan dan penyelidikan, Purnomo mengakui tidak punya wewenang untuk memberikan laporannya kepada masyarakat. “Yang berhak menyampaikan hal itu adalah tim penyelidik,†jelasnya.
Sedangkan mengenai penambahan volume minyak tanah di daerah-daerah, Purnomo mengatakan sudah melarang PT. Pertamina untuk mendistribusikan minyak tanah yang diluar peruntukannya sehingga tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.(ol)