Kewenangan Penyidikan Jaksa Patut Dihapus
Panja (Panitia Kerja) RUU Kejaksaan DPR RI mempertimbangkan untuk menghapus kewenangan penyidikan yang selama ini juga dimiliki kejaksaan. Kedepan Korps Adhyaksa ini diharapkan fokus pada upaya penuntutan atau sering pula disebut sebagai penuntut tunggal.
"Kita ingin tegas polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sedangkan kejaksaan fokus pada penuntutan atau disebut sebagai penuntut tunggal. Ini perlu dilakukan supaya ranahnya menjadi clear, kejaksaan punya tupoksi yang clear," kata anggota Panja Buchori Yusuf dalam rapat pembahasan RUU Kejaksaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/13).
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Panja dari FPD Harry Witjaksono yang meminta DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) 119 pasal 30 ayat d tentang tugas dan wewenang kejaksaan dihapus. "Kita tegas saja delete ayat d ini. kita minta kejaksaan fokus menjadi lembaga penuntutan-ansih," tandasnya.
Pasal 30 ayat d tersebut berbunyi kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Sementara itu Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wahidudin Adam menjelaskan aturan tentang kewenangan penyidikan jaksa ini juga terdapat pada PP no.27/1983 pasal 17 yang menyebut selain penyidik polisi ada penyidik lain yaitu jaksa perwira TNI, PPNS. Disamping itu ada catatan judicial review yang meminta pencabutan kewenangan penyidikan jaksa ditolak majelis hakim MK.
"Ada guide line dari badan dunia PBB tentang penuntut umum yang masih memberi ruang untuk melakukan penyidikan," paparnya.
Pimpinan sidang Aziz Syamsudin memutuskan untuk menunda pengambilan putusan tentang kewenangan kejaksaan ini. Menurutnya apabila memang disepakati, DIM 119 akan ditarik tetapi prosesnya tidak dapat dilakuan dalam rapat panja. (iky) foto:ry/parle