Komisi IV Menyetujui RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Komisi IV DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, untuk disahkan dalam Sidang Paripurna mendatang.
Demikian hasil Rapat Kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, dengan Menteri Pertanian Suswono, di Gedung Nusantara DPR, Kamis (4/7). RUU ini mendelegasikan pembentukan 2 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Menteri.
Anggota Komisi IV dari Fraksi Hanura Murady Darmansjah menjelaskan bahwa RUU ini sebagai upaya untuk revitalisasi sektor pertanian. "Pengaturan mengenai lahan, Komoditas, Pasar, sarana produksi, sistem informasi, pembiayaan, dan kelembagaan merupakan pengaturan terhadap pertanian secara menyeluruh, jelasnya.
Murady memandang perlu adanya pengawasan sebagai jaminan tercapainya tujuan dan pemberdayaan petani, meliputi pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. "Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya," katanya.
Dikatakannya, beberapa bentuk kebijakan yang dapat dijadikan untuk melindungi kepentingan petani nasional, antara lain subsidi sarana produksi, penerapan tarif bea masuk, dan penetapan pintu masuk barang impor.
"Penetapan tarif bea masuk didasarkan pada harga pasar domestik, komoditas strategis nasional dan lokal, serta produksi dan kebutuhan nasional,"papar Murady.
selain itu juga dilakukan penetapan pintu masuk barang impor yang bertujuan melindungi hasil pertanian petani lokal. "Penetapan pintu masuk barang impor komoditas pertanian dilakukan tidak boleh berdekatan dengan sentra produksi komoditas pertanian dan dilengkap balai karantina," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo mengatakan bahwa RUU ini diharapkan mampu menjawab persoalan petani khususnya dalam memperoleh akses pembiayaan.
"RUU ini meminta pemerintah segera membentuk lembaga khusus pertanian yang khusus memberikan pembiayaan bagi para petani dan kita harapkan peran BRI disitu," ujarnya.
Menurutnya, saat terjadi gagal panen tentunya para petani dapat memperoleh ganti rugi yang layak sesuai amanat UU ini nantinya. "Nanti ada aspek ganti rugi karena adanya asuransi pertanian," tambahnya.
Dia menambahkan, RUU mengamanatkan adanya redistribusi lahan terlantar bagi para petani dengan luas 2 hektar untuk rumah tangga. "Nantinya mereka dapat mengelola lahan tersebut selama 5 tahun berturut-turut namun tidak boleh dibagikan kepada waris," ujarnya.
Berdasarkan data Bank Indonesia dari penyaluran kredit perbankan nasional tidak sampai 8 persen diserap sektor pertanian (arti luas) dari total pagu kredit ke sektor UMKM sekitar Rp 41 triliun. Seperti diketahui, petani gurem dan buruh tani kerap kesulitan memperoleh akses perbankan.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan bahwa RUU ini Diharapkan akan membawa perubahan nyata bagi petani penggarap dan buruh tani dengan luas lahan Usaha Tani kurang dari 0,5 hektar. (as)/foto:wahyu/parle/iw.