DPR dan Pemerintah Berkomitmen Bangun Papua
Rapat Kerja gabungan DPR dan pemerintah secara khusus membahas otonomi khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penerapan UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
DPR dan pemerintah berkomitmen kuat ingin membangun Papua yang lebih sejahtera dan berdaya, baik secara ekonomi, politik, maupun sosial. Raker dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Jumat (5/7). Dari pihak pemerintah hadir Menko Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PU, Menteri Kehutanan, Menakertras, Menteri PDT, dan Menteri ESDM.
Rapat ini merupakan pertemuan tim pengawas (timwas) yang akan memonitor implementasi otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Gubernur dan Ketua DPRD Papua, juga Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat. Tak ketinggalan Presiden Direktur PT.Freeport ikut hadir untuk mendengarkan perkembangan terakhir laporan timwas Papua soal implementasi UU No.21/2001 itu.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyampaikan, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk Papua dan Aceh sebagai turunan dari pelaksanaan UU tentang kekhususan di tigaprovinsi tersebut. Dalam rapat tersebut Menko Perekonomian Hatta Radjasa mengemukakan bahwa ada fokus perhatian untuk mempercepat pembangunan di Papua, terutama menyangkut pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan.
Pemerintah, kata Menko, telah menganggarkan Rp 33,7 triliun untuk otonomi khusus Papua. Sementara untuk otonomi khusus Papua Barat Rp 7,1 triliun. Kini, sudah dilakukan pendekatan yang lebih manusiawi di Papua, dari pendekatan keamanan ke pendekatan kesejahteraan. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan Perpres No.66/2011 untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Investasi pun terus diarahkan ke kawasan timur Indonesia, khususnya Papua. Menko Perekonomian setelah bertemu dengan Perdana Menteri Australia baru-baru ini telah menawarkan investasi di Papua. dan Australia menyambut baik tawaran tersebut. Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga akan mengikutsertakan Pemprov Papua dalam negosiasi kontrak dengan PT. Freeport Indonesia yang telah puluhan tahun beroperasi di Papua.
Semua ini tujuannya untuk mensejahterakan masyarakatdi Papua maupun Papua Barat. Namun, Gubernur Papua saat diberi kesempatan berbicara, mengatakan, perlu ada rekonstruksi atas UU No.21/2001 itu. Pasal-pasal mengenai ekonomi dalam UU tersebut sangat minim. Dan UU ini belum dijalankan secara sungguh-sungguh.
Sementara Gubernur Papua Barat mengatakan, tingkat pengawasan atas pelaksanaan UU ini oleh pemerintah pusat masih kurang. Banyak yang perlu dibenahi dari pembangunan di Papua Barat, terutama soal pembangunan infrasturktur jalan. (mh)/foto:odjie/parle/iw.