KOMISI IV DUKUNG KEBERATAN GUBERNUR KALTENG ATAS HASIL TIM TERPADU

26-08-2009 / KOMISI IV
Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI menyatakan dukungannya terhadap keberatan yang diajukan Gubernur Kalimantan Tengah terhadap hasil kajian Tim Terpadu terkait Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) Propinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini mengemuka saat Komisi IV RDP dengan Gubernur Kalimantan Selatan beserta jajaran Muspida, Kapolda, Ketua DPRD, Walikota, Segenap Bupati serta Kejaksaan Kalteng di Gedung Nusantara DPR, Senin (24/8)

Anggota Komisi IV dari Fraksi PPP Hifnie Syarkawie mengatakan, permasalahan kehutanan tidak hanya dialami oleh Kalimantan Tengah, tapi juga dialami Kalimantan Timur.

Menurut Hifnie jika Departemen Kehutanan yang memiliki kewajiban untuk menghutankan kembali hutan yang telah berubah menjadi lahan kosong tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka daripada lahan kosong tersebut tidak berguna, sebaiknya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkannya guna kepentingan rakyat.

Sedang Masduki Baidlowi menyarankan agar permasalahan ini dikaji secara mendalam, tidak terburu-buru agar tidak salah dalam langkah awal. Masduki mengkhawatirkan permasalahan yang timbul untuk Kalimantan Tengah dapat menimbulkan efek domino.

“Saya khawatir ini dapat menimbulkan efek domino. Setelah Kalimantan Tengah, nanti terus berlanjut ke Kalimantan Timur. Ini sangat berbahaya untuk rakyat. Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Kalimantan Tengah karena sudah diingatkan. Karena itu akan dilakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan. Satu sisi kita juga harus pro terhadap Undang-Undang tentang kelestarian hutan, namun di lain sisi itu tidak berarti kita harus menyusahkan rakyat, “ kata Masduki.

Dukungan lain juga di kemukakan beberapa anggota Komisi IV lainnya, diantaranya, Jacobus Mayong Padang (FPDIP), Rusnain Yahya (FPPP) yang merupakan anggota DPR RI dari Kalimantan Tengah dan Maruhal Silalahi (F PD) yang meskipun dari dapil Sumatera Utara, namun Maruhal yang pernah tinggal lama di Kalimantan Tengah dan mengaku memahami permasalahan yang dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah.

Sementara itu dari meja pimpinan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Suswono mempertanyakan sejauhmana keterlibatan beberapa anggota Tim Terpadu yang merupakan unsur-unsur dari Kalimantan Tengah.

Sedangkan dari Fraksi Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi Syarfi Hutahuruk meminta Pemerintah mengkaji ulang atas hasil dan rekomendasi dari Tim Terpadu. Menurut Syarfi, selama ini rekomendasi dari hasil kajian Tim Terpadu disampaikan secara utuh kepada Komisi IV tanpa ada satupun catatan keberatan ataupun pengurangan-penguran.

Karena itu, dirinya meminta supaya Pemerintah terlebih dahulu melakukan revisi atas hasil Tim Terpadu. “Kami minta Pemerintah mengkaji lagi apa yang dihasilkan Tim Terpadu, tidak disampaikan secara bulat-bulat ke DPR,” katanya seraya mengaku Komisi IV lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena belajar dari berbagai pengalaman

Rekomendasi

Menanggapi berbagai pernyataan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang menjelaskan bahwa keberadaan beberapa pejabat terkait dan unsur akademisi dari Kalimantan Tengah hanya dimaksudkan untuk membantu memberikan data-data yang dibutuhkan Tim Terpadu. “Tapi wewenang untuk mengambil keputusan sepenuhnya berada di tangan Gubernur, “ tegas Teras Narang.

Pada pemaparannya Gubernur Kalteng menjelaskan berbagai kberatan pihaknya terhadap hasil kajian Tim Terpadu. Dikatakan Teras, salah satu rekomendasi yang disampaikan Tim Terpadu kepada Menteri Kehutanan adalah sebelum ada keputusan Menteri Kehutanan terhadap hasil rekomendasi Tim Terpadu ini, status dan fungsi kawasan hutan tetap mengacu pada TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) up-date.

“Padahal dalam TGHK up-date, kawasan hutan Kalimantan Tengah adalah 91 %, sedang kawasan non hutan adalah 9 %. Bagaimana mungkin hanya 9 % wilayah diperuntukkan 2 juta lebih rakyat Kalimantan Tengah ? Kami menjadi penjaga hutan semua. Bahkan jika mengacu pada TGHK up-date, kantor Gubernur adalah hutan produksi, “ jelas Gubernur Kalteng

Dalam rekomendasi lainnya, Tim Terpadu menyatakan, terhadap penunjukan dan atau perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan hasil tata batas kawasan hutan dinyatakan tetap berlaku.

Gubernur Kalteng ini menilai kebijakan tersebut cenderung bersifat sentralistis sesuai dengan nafas UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Karena itu secara tegas kami akan hadapi segala resikonya sesuai dengan hukum yang berlaku untuk tidak menerima hasil Tim Terpadu, “ tegas Teras Narang.

Menurut Teras, jika membiarkan hal ini terjadi, sebagai pemimpin dirinya merasa berdosa. “Karena terkait masalah hutan ini, rakyat Kalimantan Tengah sudah cukup dizolimi. Bagaimana kami bisa mentolelir? Untuk mengambil kayu guna membangun rumah ibadah saja kami harus mendapat ijin dari gedung Manggala Wana Bakti,” katanya

Kesimpulan

Terhadap keberatan yang disampaikan Gubernur Kalteng tersebut, akhirnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi IV H.Z. Arifin Junaidi menyatakan bahwa Komisi IV mempertimbangkan substansi yang tidak dapat diterima oleh gubernur Kalimantan Tengah terhadap hasil kajian Tim Terpadu.

Dalam butir kersimpulan/keputusan RDP lainnya, Komisi IV DPR RI ini juga memutuskan bahwa Komisi IV DPR RI menerima usulan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tentang usulan alih fungsi kawasan hutan dalam Revisi RTRWP Kalimantan Tengah untuk dijadikan bahan pertimbangan pokok dalam revisi RTRWP Kalimantan Tengah.

Komisi IV DPR RI akan memproses usulan alih fungsi kawasan hutan dalam Revisi RTRWP Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian tidak terpisahkan dari kepentingan nasional.

Pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Arifin Junaedi tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang didampingi 13 (tiga belas) Bupati dan 1 (satu) Walikota se-Kalimantan tengah, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Unsur Muspida Provinsi, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pimpinan DPRD. (sw)
BERITA TERKAIT
Sawah Bapokok Murah Terbukti Efektif, Legislator Minta Kementan Masukkan ke Program Nasional
31-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai teknik sawah bapokok murah harus menjadi program...
Komisi IV: Respons Cepat di Lapangan, Penanganan PMK Harus Lebih Terintegrasi
26-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan keprihatinannya atas kembali merebaknya kasus Penyakit Mulut...
Saadiah Uluputty Soal Dalang Pagar Laut Belum Terungkap: KKP ke Mana Aja Selama Ini?!
26-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty mempertanyakan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang hingga kini...
Legislator Minta KKP Segera Evaluasi Pemagaran Laut di Bekasi
23-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Kartika Sandra Desi, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berkoordinasi dan...