RUU Keperawatan Sebagai Manifestasi DPR
Pada hakekatnya RUU Keperawatan merupakan manifestasi dan kesungguhan DPR dalam memperhatikan masalah kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan mewakili pemerintah saat menyampaikan Pandangan dan Penjelasan Pemerintah terhadap RUU Keperawatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7)
“Pemerintah menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas pengajuan RUU Keperawatan ini,” kata Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi.
Menurut Nafsiah Mboi, pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional bertujuan meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
“Pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh bangsa baik masyarakat, swasta maupun pemerintah,” imbuhnya.
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan, kata Nafsiah Mboi, perlu didukung oleh tenaga kesehatan yang berkualitas dan memadai jumlahnya.
Ia menjelaskan, perawat sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan secara profesional, kompeten dan memenuhi standar.
“Keberadaan RUU Keperawatan pada dasarnya didorong oleh keinginan untuk memiliki undang-undang sendiri di luar undang-undang yang mengatur tenaga kesehatan,” jelasnya.
Disampaikan Nafsiah Mboi, bahwa pemerintah sangat menghargai perhatian pimpinan dan anggota dewan yanng telah secara maksimal menyusun dan menyiapkan RUU Keperawatan tersebut.
Dalam proses pembahasanan sangat mungkin bisa terjadi perbedaan pandangan, namun dengan semangat bersama untuk melahirkan RUU yang baik, kata Nafsiah Mboi, pemerintah berkeyakinan akan dapat menyelesaikan RUU ini melalui musyawarah untuk mencapai kata mufakat. (sc)/foto:odjie/parle/iw.