Komisi I Usul RUU Hukum Disiplin Militer dan RUU RTRI Masuk Prolegnas 2013

09-07-2013 / BADAN LEGISLASI

Pimpinan Komisi I DPR RI  mengusulkan   Dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu RUU Hukum Disiplin Militer dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I, TB. Hasanuddin dalam Rapat Pleno Baleg yang dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (8/7)

Dalam penjelasannya, TB. Hasanuddin menjelaskan bahwa RUU Hukum Disiplin Militer dulunya merupakan penterjemahan  dari UU  disiplin militer KNIL, dimana  penggunaan dasar-dasar hukumnya  masih jauh dari azas-azas Hak Asasi Manusia

“Misalnya saja ada kurungan sekian hari, sekian minggu. Ada pengurangan makan dan didalamnya juga ada yang hanya berdasarkan keyakinan komandan saja, tidak perlu bukti, fakta, tidak perlu apa-apa, komandan yakin bahwa prajurit salah, hukum saja, ini perlu diperbaiki”, jelas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini

Selain itu, menurutnyasaat ini  disiplin prajurit baik dalam hal kualitas dan bahkan kuantitasnya semakin menurun.

Ia meminta Hukum Disiplin Militer  jangan dihubungkan dulu dengan Hukum Pidana Militer yang saat ini masih diselenggarakan di lingkungan militer. Sebagai  Entry Pointnya adalah mana hukum disiplin yang sebenarnya dan mana hukum disiplin yang tidak sebenarnya.

“Di luar itu, akan kita dorong sesuai dengan UU TNI, kita dorong ke peradilan umum, ini sebagai bagian dari entry point,” terang nya.

“Jangan sampai  nanti ada salah pengertian,  ini masuk hukuman disiplin diselesaikan oleh komandan atau Ankumnya saja, padahal ini sudah masuk ke ranah pidana publik,” tambahnya.

Dalam RUU Hukum Disiplin Militer akan dibatasi, mana yang dimaksud dengan  disiplin militer sebenarnya dan disiplin yang tidak sebenarnya.

“Kalau seorang perwira misalnya korupsi, itu tidak bisa  diselesaikan oleh Ankum, ini harus ada batasannya disiplin seperti apa, tapi disiplin itu telat apel, tidak menghormati komandan, tapi kalau yang lain-lainnya dimasukan ke wilayah pidana umum,” paparnya.

TB. Hasanuddin mengharapkan, RUU Hukum Disiplin Militer  dapat mengatur ketentuan terkait sistem Hukum Disiplin Militer yang sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan  memenuhi pembinaan personilSelain itu juga diharapkan dapat  mewujudkan sistem penjatuhan hukuman dengan memperhatikan azas keseimbangan dan juga HAM.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota  Komisi I, Heri Akhmadi menjelaskan mengenai  RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).

Untuk RUU RTRI menurut Heri,  ini merupakan kesempatan yang kedua bagi Komisi I memberikan penjelasan pada Baleg. Sehingga dalam kesempatan ini, Komisi I hanya ingin memberikan tekanan mengapa RUU RTRI ini perlu disegerakan dibahas pada 2013.

Sebagaimana diketahui, terang Heri, RUU RTRI ini merupakan bagian yang dipisahkan dari UU Penyiaran. Sementara saat ini Komisi I bersama pemerintah sedang membahas UU Penyiaran.  “Tepat sekali apabila pembahasannya paralel dengan pembahasan UU Penyiaran,” katanya.

Mengapa ini dipisahkan menjadi UU tersendirinya, dijelaskan Heri, dari aspek teknologi karena adanya digitalisasi tidak bisa tidak lagi keharusan untuk adanya konvergensi dari berbagai media yang ada.

Jadi saat ini, sudah tidak relevan lagi membedakan antara lembaga yang menangani Radio atau lembaga yang menangani Kantor Berita saja atau Televisi saja. Karena masing-masing bisa konvergen dalam beberapa bentuk media.

“Kedepan, Komisi I juga telah mempersiapkan UU tentang kovergensi ini, karena juga merupakan satu bagian yang harus kita antisipasi,” papar Heri.

Pada kenyataan saat ini, kata Heri, sekarang RRI dapat diikuti melalui internet, dan RRI pun tidak hanya menyajikan berita suara. RRI saat ini sudah bisa menyajikan berita dalam teks dan gambar, sebaliknya juga dengan Kantor Berita Antara.

“Inilah yang ingin kita jangkau, pada dasarnya dengan adanya digitalisasi dan konvergensi media maka lembaga-lembaga penyiaran publik dan pengertian  penyiaran itu sendiri harus diredefinisikan kembali dan karena itu membutuhkan perubahan yang mendasar,” jelas politisi F-PDI. (sc)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...