Komisi VIII Minta SE Menteri PAN & RB Direvisi

09-07-2013 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI minta agar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PAN & RB) No. 05 Tahun 2010 agar direvisi. Menurut Anggota Komisi VIII, Nurhayati Ali Aseggaf hal tersebut dikarenakan dalam Surat tersebut hanya dicantumkan minimum masa kerja, sementara maksimum masa kerja tidak dicantumkan.

“Disini kita bicara anggaran berbasis kinerja. Kinerja berhubungan erat dengan SDM baik itu PNS maupun honorer. Kami merasa SE itu sudah seharusnya direvisi karena bisa menimbulkan permasalahan. Salah satunya adalah dengan pencantuman minimum masa kerja, sementara maksimal masa kerja tidak dicantumkan. Disini saya mengusulkan agar maksimum masa kerja juga dicantumkan, misalnya 10 tahun masa kerja. Karena ini berhubungan dengan keuangan negara yang terus menerus harus mengeluarkan dana untuk mereka setelah pensiun. Hal ini menjadi beban negara terus menerus,”jelas Nurhayati dari Fraksi Demokrat ini.

Berbanding terbalik dengan Nurhayati, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Golongan Karya, Humaedi mengatakan bahwa pengangkatan Honorer yang berusia 46 tahun hendaknya tidak melalui test tertulis, hal itu mengingat faktor usia menentukan seseorang untuk bisa menjawab test berbentuk teori.

“Dibanding dengan orang yang lebih muda, seseorang yang telah berusia 46 tahun jelas akan kalah test tertulisnya. Dimana anak muda karena baru lulus, sudah pasti lebih fresh daya ingatnya. Sementara orang yang berusia 46 tahun akan cenderung kepada praktek di lapangan. Karena itu saya meminta agar test untuk honorer yang berusia 46 tahun ditiadakan saja,”ungkap Humaedi.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kepala BKN, Eko Sutrisno mengatakan bahwa dalam Surat Edaran Menteri yang berlandaskan pada PP 48 tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007 jelas mengatur pembatasan usia. Dimana tenaga honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah diangkat oleh pejabat berwenang, dengan masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006.

“Jadi batas maksimal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS disini adalah usia 46 tahun. Karena faktanya mereka bertahun-tahun memang bekerja di Instansi Pemerintah, jadi sesuai peraturan juga mereka yang lolos validasi dan verifikasi memang harus diangkat menjadi CPNS,” jelas Eko Sutrisno.

Sementara itu,untuk permintaan agar honorer berusia 46 tahun tidak melalui test tertulis, Eko mengatakan bahwa sesuai peraturan juga untuk tidak membedakan perlakuan (pengecualian) bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi kriteria. Dengan kata lain, pengangkatan honorer berusia 46 tahun menjadi CPNS tetap harus melalui proses seleksi dan serangkaian test-test.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Efisiensi Anggaran, KemenPPPA dan KPAI Harus Tata Ulang Tupoksi Guna Penguatan Keluarga
08-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan...
Legislator Ingatkan Koordinasi Program Sekolah Rakyat dengan Kementerian Terkait
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah tengah merancang konsep Sekolah Rakyat sebagai solusi untuk menekan angka putus sekolah, terutama bagi anak-anak dari...
Komisi VIII Raker dengan Mensos, Bahas Efisiensi Anggaran dan Program Kerja
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI telah menerima penjelasan...
Komisi VIII Apresiasi Terbentuknya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi...