Fraksi PDI Perjuangan Setujui RUU Dikdok dengan Catatan
Dalam Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok), sembilan fraksi di Komisi X menyetujui agar RUU disahkan menjadi Undang-undang. Direncanakan, RUU ini akan dibawa pada Pengambilan Keputusan Tingkat II di Sidang Paripurna, Kamis (11/7) esok. Namun, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui RUU ini dengan beberapa catatan.
"Pendidikan Kedokteran diharapkan mampu menghasilkan dokter yang bermutu, berkompeten, profesional, bertanggungjawab, dan berjiwa humanistis yang tinggi. Setelah mengikuti dengan seksama seluruh pembahasan RUU Dikdok ini, maka Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan. Pertama, RUU Dikdok harus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," papar anggota Komisi X Irsal Yunus yang menjadi juru bicara Fraksi PDI Perjuangan ketika membacakan pandangan mini di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Selasa (9/7).
Catatan kedua, tambah Irsal, terkait dengan adanya masalah dualisme dosen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan, maka RUU ini telah menyatukan keberadaan kedua jenis dokter itu dengan istilah dosen kedokteran. Dimana dosen ini memiliki tugas utama mentransfer, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Tiga, terkait dengan program internship. Dalam RUU Dikdok telah memberikan landasan untuk dilaksanakan sebagai program pemahiran dan pemandirian dokter. Empat, terkait dengan kebutuhan dokter layanan primer di dalam era Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, maka RUU ini telah dapat memenuhi kebutuhan tersebut, dengan menyetarakan pendidikan dokter layanan primer dengan pendidikan dokter spesialis," tambah Irsal.
Kelima, terkait dengan masalah mahalnya biaya pendidikan kedokteran, maka rumusan pembiayaan di RUU Dikdok ini, diharapkan mampu mewujudkan pendidikan kedokteran yang lebih terjangkau, dan merata di seluruh Indonesia. Untuk itu pemerintah wajib menyediakan dan yang cukup untuk kebutuhan sarana dan prasarana, agar jumlah dokter yang dihasilkan, dapat dicapai sesuai dengan UU.
Keenam, terkait dengan belum meratanya jumlah dokter dan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia, maka rumusan ketentuan tentang penempatan dokter dan dokter spesialis melalui program beasiswa ikatan dinas, diharapkan mampu untuk mengatasi masalah tersebut.
"Tujuh, agar pemerintah menerbitkan Peraturan Perundang-undangan seperti yang diamanatkan dalam UU ini sesegera mungkin. Dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui RUU ini dengan harapan catatan kami tersebut hendaknya menjadi perhatian untuk dilanjutkan pada pembahasan berikutnya sesuai dengan tahapannya," tutup Irsal. (sf)/foto:odjie/parle/iw.