DPR DAN PEMERINTAH MULAI BAHAS DIM RUU KEARSIPAN

26-08-2009 / KOMISI II

DPR bersama Pemerintah hari ini (Rabu 26/8) memulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kearsipan yang pembahasannya diserahkan kepada Komisi II DPR RI.

Sebagai wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan Nasional.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR E.E. Mangindaan (F-PD) telah disepakati pengesahan jadwal acara dan pengesahan mekanisme pembahasan RUU tentang Kearsipan.

Adapun jumlah DIM keseluruhan sebanyak 429, DIM yang tidak ada usulan perubahan dari fraksi-fraksi dan dinyatakan tetap sebesar 240 DIM, yang perlu dilakukan penyempurnaan substansi 132 DIM dan perlu dilakukan perubahan redaksional/penyesuaian nomor pasal, ayat dan huruf sebanyak 57 DIM.

Mangindaan mengatakan, sebelum anggota mengakhiri masa baktinya akhir bulan September nanti, Komisi II akan berupaya keras untuk menyelesaikan RUU Kearsipan ini sehingga sebelum anggota baru dilantik, RUU ini sudah dapat disahkan.

Dijadwalkan pada tanggal 14 September 2009, Komisi II sudah dapat memberikan laporan Panja ke Pleno, dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Mini Fraksi-fraksi dan pemerintah, persetujuan dan pengesahan RUU dimaksud dan penandatanganan draft RUU.

Komisi II berharap, tanggal 15 September 2009, RUU ini dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat II atas RUU tentang Kearsipan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Sayuti Asyathri (F-PAN) yang ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU tentang Kearsipan mengatakan karena waktu pembahasan RUU ini sangat singkat, maka dia mengusulkan agar pembahasan tidak dilakukan dengan model yang formal.

Menurut Sayuti, sebaiknya pembahasan langsung pada pokok permasalahan, kemudian dibawa kepada Panja dan jika bisa diterima seluruh anggota maka dapat langsung disinkronkan.

Hal ini dilakukan mengingat waktu yang diberikan untuk membahas RUU tersebut sangat sempit dan karena RUU tersebut tidak ada masalah politis, namun lebih ke masalah teknis.

Sementara anggota F-PDIP Ganjar Pranowo mengusulkan adanya tim baik dari DPR maupun Pemerintah yang selalu berhubungan langsung untuk mengikuti pembahasan RUU dimaksud.

Hal ini dimaksudkan agar masing-masing lebih intensif mengetahui setiap perkembangan jalannya RUU tersebut. Karena, kata ganjar, terus terang saja kita belum punya metoda paling cepat untuk membahas sebuah UU. (tt)

BERITA TERKAIT
Edi Oloan Dorong ATR/BPN Tingkatkan Respons Terhadap Sengketa Tanah
31-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Komisi II Minta Kementerian ATR Segera Selesaikan Masalah Sertifikat dan Konflik Agraria
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Ketua Komisi II Minta Transparansi Sertifikat Pagar Laut Tangerang
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung mulai...
LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
23-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari...