Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Persoalan BNP2TKI-Depnaker
29-01-2009 /
KOMISI IX
Perbedaan penafsiran antara BNP2TKI dengan Depnakertrans mengenai Undang-Undang No.39 Tahun 2004 dan hadirnya Permen No.22 tahun 2008 membuat Komisi IX DPR angkat bicara. Wakil Ketua Komisi IX Umar Wahid Hasyim (F-PKB) mendesak pemerintah segera menyelesaikan perselisihan itu. Hal tersebut diungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Asiah Salekan (F-PG) di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Kamis (29/1).
“Saya minta presiden yang turun tangan,†katanya.
Umar menilai pemerintah harus segera menyelesaikan perbedaan penafsiran itu, sehingga tidak menggangu kinerja dua lembaga bersangkutan. Menurutnya itu merupakan persoalan internal pemerintah.
“Masalahnya ada di internal pemerintah. Kalau presiden mau memanggil kedua instansi, Komisi IX tidak perlu ikut campur,†ujarnya.
Hal senada diungkap Amin Bunyamin (F-PPP) yang menilai birokrasi penanganan tenaga kerja khususnya tenaga kerja Indonesia harus berjalan sejalan. Ia meminta supaya ada rapat kerja sekaligus rapat dengar pendapat antara Komisi IX dengan Menteri Tenaga Kerja dan Kepala BNP2TKI.
Ia berharap dengan adanya rapat gabungan maka persoalan dapat segera diselesaikan dan juga tidak menjadi polemik dikemudian hari. “Perlu ada rapat gabungan,†katanya.
Sementara itu Sukardi Harun (F-PPP) dalam pertemuan itu menilai program penempatan tenaga kerja di luar negeri menjadi industri jasa yang sangat besar member kontribusi devisa negara. Industri tersebut menurutnya juga sehat dan kredibel.
“Menjadi penghasil devisa,†katanya.
Untuk diketahui, UNDANG-UNDANG No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, sementara Permen No.22 Tahun 2008 tentang wewenang BNP2TKI menjadi hanya sebatas pelaksana program G to G dengan Jepang dan Korea Selatan khusus di sektor perawat. Selebihnya urusan TKI akan diambil alih Depnakertrans, sementara penempatan TKI akan dilakukan Disnaker provinsi maupun kota atau kabupaten. (bs)