RUU Desa Tinggal Menunggu Persetujuan Pemerintah
Nasib RUU desa tinggal menunggu persetujuan pihak pemerintah. DPR sendiri sudah meyetujui hampir 100% draf RUU ini. Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyampaikan hal tersebut saat menerima delegasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Jumat (12/7).
Priyo sangat mengapresiasi delegasi PPDI yang begitu antusias mengikuti perkembangan pembahasan RUU Desa. Tak ada masalah dengan DPR. RUU ini justru terganjal oleh pemerintah, karena masih ada beberapa pasal yang belum disetujui Depdagri. Seperti diketahui, produk RUU yang dibahas di DPR, harus atas persetujuan kedua belah pihak, baik DPR maupun pemerintah. Salah satu tidak setuju, RUU ini tidak bisa disahkan.
“Sangat tidak lazim bila RUU ini divoting dengan pihak pemerintah di rapat paripurna,” kata Priyo dengan penuh tawa. Sementara itu, delegasi PPDI menyampaikan agar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengawal dan memantau terus perkembangan RUU ini sampai bulan Oktober. Bila sampai bulan tersebut RUU ini tidak ada perkembangannya, kemungkinan besar akan dilupakan para anggota DPR yang mulai sibuk dengan Pemilu.
Pasal krusial yang belum mendapat persetujuan pemerintah adalah menyangkut pengangkatan aparat desa menjadi PNS. Pihak PPDI minta, bila aparat desa tidak bisa diangkat menjadi PNS, mereka minta agar digaji secara resmi dari APBN sesuai besaran gaji PNS golongan IIA.
Beberapa kali delegasi PPDI ingin bertemu Mendagri tapi selalu sulit ditemui. Apresiasi justru ditujukan kepada DPR yang sangat akomodatif terhadap tuntutan aparat desa dan bekerja merumuskan RUU Desa sesuai dengan aspirasi PPDI. Pimpinan DPR malah mudah ditemui ketimbang menteri yang levelnya di bawah DPR. (mh)/foto:iwan armanias/parle.