RUU PM TERANCAM GAGAL DISELESAIKAN

27-08-2009 / PANITIA KHUSUS

 Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU No. 31/97 tentang Peradilan Militer terancam gagal diselesaikan. DPR belum juga mengesahkan RUU yang sudah dibahas selama hampir lima tahun tersebut. Padahal, masa tugas anggota DPR tinggal satu bulan ke depan, tepatnya 30 September 2009.
Ketua Panitia Khusus RUU Peradilan Militer Andreas Pareira menyayangkan ketidakhadiran anggota pansus untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Menurutnya, saat ini masih ada dua masalah substansial dalam RUU ini yang belum mencapai kesepakatan. Jika anggota Pansus DPR bersikap seperti ini, kemungkinan besar pembahasan RUU Peradilan Militer tidak bisa terselesaikan sebelum masa tugas DPR Periode 2004-2009 berakhir.
“Kalau akhirnya pembahasan tidak selesai, RUU yang berusia hampir sama dengan DPR periode ini akan dimulai dari awal lagi oleh DPR yang baru,” tegas politisi dari PDI Perjuangan di gedung DPR Rabu (26/8).
Lebih lanjut Andreas menjelaskan rapat pansus kali ini mengagendakan laporan panitia kerja (panja) serta tanggapan fraksi dan pemerintah terkait dua usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelesaikan alotnya pembahasan RUU Peradilan Militer. Namun, karena hanya 21 dari 50 anggota pansus yang hadir, diputuskan untuk menunda rapat. “ Selanjutnya, rapat akan dijadwal ulang pada 2 September,” paparnya.
Andreas mengungkapkan, dua soal yang masih menjadi ganjalan penyelesaian RUU Peradilan Militer menyangkut penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Pemerintah tetap menginginkan agar penyidikan kasus pidana yang melibatkan militer tetap dilakukan polisi militer. Adapun parlemen bersikeras hal itu bertentangan dengan KUHAP. Fraksi DPR meminta agar penyidikan kasus pidana yang melibatkan militer harus ditangani penyidik Polri.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono meminta penyidikan kasus pidana umum yang melibatkan militer tetap dilakukan polisi militer. “Sebuah bom waktu kalau dipaksakan penyidikan oleh polisi,”ujarnya. Aturan ini tidak bertentangan dengan KUHAP. Sebab, di KUHAP ada ketentuan yang memungkinkan adanya kekhususan tertentu menyangkut penyidikan, termasuk yang dilakukan oleh polisi militer.
Ia memberi contoh, dalam penyidikan masalah kehutanan dan perikanan dimungkinkan adanya penyelidikan oleh satuan-satuan khusus tertentu. Kendati demikian, jika pada akhirnya penyidikan dilakukan oleh polisi militer, sesuai usulan Presiden maka perlu dibentuk badan pengawas khusus. (ak)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...