Masa Jabatan Anggota LPSK Perlu Diperpanjang
Anggota Komisi III DPR RI M. Nurdin mengingatkan Presiden SBY patut segera menerbitkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan anggota LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Institusi ini terancam mengalami kekosongan jabatan karena masa kerja mereka segera berakhir 8 Agustus nanti, sementara proses fit and proper test anggota baru belum dilaksanakan.
"Tidak mungkin DPR melaksanakan fit and proper test sebelum tanggal 8 Agustus, jadi supaya jangan ada kekosongan ya sebaiknya Presiden memperpanjang masa jabatan mereka," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/7/13).
Politisi FPDIP ini menyebut setelah masa reses berakhir 16 Agustus nanti, setidaknya perlu waktu 3 bulan untuk menyelesaikan seluruh proses uji kepatutan dan kelayakan yang akan berlangsung di Komisi III. Ia berharap daftar nama 21 kandidat yang telah diseleksi oleh pemerintah dapat segera diserahkan ke DPR.
"Ada usulan diperpanjang 3 bulan, saya pikir cukup, setelah masa reses kita segera melangsungkan fit and proper test," lanjut purnawiran Polri berbintang tiga ini.
Pada bagian lain ia mengaku perlu mendorong LPSK untuk bekerja lebih baik dalam memberikan rasa aman kepada para saksi dan korban yang diharapkan dapat membantu penegak hukum dalam mengungkap kejahatan, termasuk korupsi yang telah menggerogoti bangsa ini. Ia mencontohkan LPSK-nya Amerika, US Marshal yang dinilai telah mapan secara organisasi.
"Salah satu indikator keberhasilan LPSK adalah apabila semakin banyak pihak yang tidak takut membeberkan kejahatan yang diketahuinya. Kenapa? karena merasa yakin akan mendapat perlindungan. Perlu penguatan dibidang legislasi memang, ini yang perlu kita fikirkan bersama," demikian Nurdin. (iky)foto:wy/parle