Komisi III Akan Tetap Seleksi Calon Hakim Agung Dengan Metode Tanya Jawab

31-07-2013 / KOMISI III

Komisi III DPR RI akan melakukan proses seleksi calon Hakim Agung tetap dengan metode Fit and ProperTest atau Uji Kelayakan dan Kepatutan, yang salah satunya melalui proses Tanya jawab. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika,Selasa (30/7) usaimendampingi Pimpinan DPR RI menerima daftar  12 nama calon Hakim Agung dari Ketua Komisi Yudisial (KY).

Pasek menilai metode wawancara atau tanya jawab dalam proses seleksi masih cukup efektif digunakan. Hal itu terbukti dari pengalaman sebelumnya, dimana ada calon Hakim Agung yang melakukan kesalahan saat menjawab pertanyaan dari anggota dewan.

“Sebenarnya tujuan dari wawancara itu kan untuk memperlihatkan ke publik tentang integritas dan kualitas para calon Hakim Agung. Melaluianggota Komisi III,masyarakat bisa menanyakan sesuatu kepada para calon, dan saat itu juga masyarakat dapat melihat jawabannya secara langsung. Jadi sifatnya benar-benar terbuka. Dari pengalaman kan sudah terbukti, ada satu dua calon Hakim Agung yang salah kata atau salah ucap saat tanya jawab, dan disinilah proses seleksi berlangsung, mental juga berpengaruh,”jelas Pasek.

Namun sebelum sampai pada proses tersebut, Pasek menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah nama yang akan sampai ke Komisi III akan tetap berjumlah 12 orang. Karena nama-nama yang diserahkan KY ke Pimpinan DPR RI sebelum masuk ke Komisi III terlebih dahulu harus disampaikan pimpinan kepada anggota dewan dalam Sidang Paripurna. Baru setelah itu akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Oleh Bamus barulah nama-nama tersebut diserahkan kepada Komisi III untuk dilakukan proses Fit and ProperTest.

Dari 12 nama calon Hakim Agung, Pasek belum bisa memastikan siapa-siapa saja yang memiliki peluang dan kesempatan paling besar untuk terpilih menjadi Hakim Agung.

“Dari 12 nama tersebut, setelah melalui proses seleksi sebelumnya bisa saja saat masuk ke Komisi III hanya tinggal 10 nama saja. Tapi bisa juga tetap 12 nama. Disini saya mencoba memaksakan diri saya untuk tidak melihat nama, yang nantinya malah akan mempengaruhi cara berpikir saya. Kita ikuti prosesnya saja dulu, netral sajalah dulu,”ungkap Politisi dari Fraksi Partai Demokratini. (Ayu) foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...
Aparat Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi,...
Dugaan Aborsi Libatkan Anggota Polda Aceh, Mangihut: Berdampak Serius terhadap Citra Polri
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda...