KOMISI XI DESAK PEMERINTAH LAKUKAN AUDIT INVESTIGASI BANK CENTURY
DPR dan Pemerintah menyepakati akan mengaudit investigasi penyertaan modal Bank Century sebesar Rp 6.7 Triliun karena di duga akan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5 Triliun.
"Dalam pernyataan perang saja, pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR, ini pemerintah secara sepihak menyelematkan Bank Century dengan dana yang berasal dari Negara,"kata anggota DPR dari Golkar Harry Azhar Aziz saat raker dengan Menteri Keuangan, Kamis, (27/8).
sebelumnya DPR telah menolak untuk mengeluarkan Perppu namun penyertaan modal tetap saja di kucurkan. suntikan modal pertama kali 23 November 2008 di lanjutkan lagi pada 5 Desember, 3 Februari 2009 dan terakhir 21 Juli 2009.
Sementara Drajad Wibowo (FPAN) mengatakan, dirinya sampai saat ini masih mempertanyakan alasan mendasar dari keputusan penyelamatan bank yang merupakan gabungan dari 3 bank yakni Bank CIC internasional, Bank Danpac dan Bank Pikko. "Ini apalagi penyelamatan yang terpakai melebihi laporan ke DPR yang hanya kurang dari Rp 2 Triliun,"tegasnya.
Drajad merasa heran kenapa DPR dikabari ketika dana penyelamatan telah lebih dari Rp 6.7 Triliun. "dengan nilai ekuitas sekarang sebesar Rp 500 Miliar dan akan baertumbuh 200 persen nilainya paling tinggi sebesar Rp 2 Triliun,"katanya.
Dia menambahkan, investor akan membeli dan menggunakan nilai ekuitas yagn ada sebagai patokan. "Memang ini kemungkinan merugi, tetapi permodalan LPS tidak akan terganggu saat ini ekuitas masih di posisi Rp 11.72 Triliun karena itu dengan menghitung rugi Rp 5 Triliun modal LPS masih akan berada diatas ketentuan minimum Rp 4 Triliun,"katanya.
Menurut Drajad, alasan penyelamatan selalu berlebihan dan dibesar-besarkan bahkan ketika kasus Bank Indover meski tidak diselamatkan tetapi tidak mengganggu kondisi perbankan dan ekonomi secara umum yang masih kondusif,"tegasnya. (si)