Komisi I Uji Kepatutan dan Kelayakan Jenderal TNI Moeldoko
Komisi I DPR RI melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Panglima Tentara Naional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Moeldoko.
DPR RI telah menerima surat dari Presiden RI tanggal 23 Juli 2013, perihal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI, “Presiden menyampaikan permintan persetujuan DPR RI terhadap rencana pengangkatan Jenderal TNI Moeldoko sebagai Panglima TNI yang baru,”jelas Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, saat memimpin fit and proper test Calon Panglima TNI, Rabu (21/8).
Mahfudz, politisi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menerangkan permintaan persetujuan ini mengacu kepada UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 17 Ayat 1, dan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 13 Ayat 2.
Diungkapkannya bahwa sempat ada pertanyaan, kenapa presiden hanya mengajukan satu calon. Kata Mahfudz, perlu saya jelaskan bahwa berdasarkan UU Pasal 13 Ayat 5 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengamanatkan untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan 1 calon Panglima untuk mendapatkan persetujuan DPR. “Kalau presiden mengajukan 2 melanggar UU, memang UU mengamanatkan seperti itu,” tegasnya.
Secara mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPR, setelah fit and proper test ini komisi I akan mengambil keputusan melalui rapat intern dan tertetup, yang hasilnya akan disampaikan secara terbuka. Selanjutnya Komisi I akan melaporkan kepada Pimpinan Dewan, untuk dilaporkan ke sidang Paripurna. Pada Rapat Paripurna itulah nanti DPR akan mengambil keputusan akhir terhadap persetujuan calon Panglima TNI. (as) foto:ry/parle