Komisi VII Undang Menteri ESDM Pertanyakan Dugaan Suap di SKK Migas
Komisi VII DPR Selasa (27/8) siang dijawadkan mengundang Menteri ESDM Jero Wacik untuk membahas perkembangan masalah berkaitan dengan tangkap tangan dugaan suap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. “ Inilah empati kita kepada mitra kerja. Ketika mitra kita mendapat masalah, kita ingin mengetahui termasuk dalam fungsi pengawasan DPR,” ujar Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana kepada pers di Jakarta, sebelum Rapat Paripurna DPR Selasa (27/8).
Menurut Sutan dalam undangan rapat kerja ini akan dipertanyakan mengapa kasus itu terjadi. “ Ini empati kita, sebab Kementeriaan ESDM dalam auit BPK lalu kan dapat penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” tegasnya.
Yang dipertanyakan, setelah mendapat penilaian WTP kenapa terjadi kasus tersebut. Jangan-jangan instansi yang mendapatkana peniaian WTP langsung pengawasannya melemah. “ Ini yang harus diperkuat, baik di DPR dan pemerintah. BPK juga diharapkan akan lebih ketat lagi,” ungkap Sutan.
Ditambahkannya, untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, silahkan nanti tunggu raker Selasa jam 14.00, akan ditanyakan semua masalah berkaitan dengan kasus dugaan suap di SKK Migas. Ketika ditanyakan apakah Kementerian ESDM perlu membentuk Badan Pengawas sendiri untuk SKK Migas atau diatur dalam UU Migas baru, Sutan mengatakan UU Migas yang baru sedang dibahas Komisi VII DPR.
Kata Sutan, SKK Migas itu badan sementara sampai terbentuk melalui UU baru nanti. “ Yang paling kuat nanti lewat UU, sedang RUUnya sedang dibahas, pasti ad aide-ide yang keluar dari para anggota Komisi VII DPR sebagai rekomendasi sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus penyimpangan, meski kita tahu itu perbuatan perorangan,” ujarnya.
Komisi VII lanjut Sutan, mengundang Menteri ESDM sebagai mitra, akan mempertanyakan masalah kobocoran –kebocoran yang terjadi di SKK Migas. “ Pasti ada kelemahan, disamping pengawasan manusianya juga lemah,” ia menambahkan. (mp), foto : od/parle/hr.